Musi Online | KPK Tetapkan 10 Orang Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Dugaan Suap 16 Paket Proyek
Home        Berita        Seputar Musi,Hukum Kriminal

KPK Tetapkan 10 Orang Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Dugaan Suap 16 Paket Proyek

Musi Online
https://musionline.co.id 28 September 2021 @10:00 492 x dibaca
KPK Tetapkan 10 Orang Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Dugaan Suap 16 Paket Proyek

Musionline.co.id, Muara Enim – Kasus suap 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 terus bergulir. Setelah sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang telah memvonis bersalah mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Robi Okta Fahlefi (kontraktor pemberi suap), mantan kabid Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muara Enim A Elvin MZ Muchtar dan mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

Sementara pengganti Bupati Muara Enim yang telah divonis bersalah yang semula menjabat Wakil Bupati dan naik menjadi Bupati kemudian terseret kasus tersebut, kini menjadi Bupati Muara Enim non aktif H Juarsah, saat ini sebagai terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Nah, kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik tersangkat baru dari pihak oknum anggota DPRD Muara Enim, sebanyak 25 orang atas dugaan ikut menerima suap dalam dugaan kasus tersebut. Bahkan, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka baru dari kalangan DPRD Muara Enim. Ke 10 anggota DPRD Muara Enim yang dimaksud masing-masing berinisial ARK, SBN, AYS, FTH, IN, IJH, MDH, MRT, MHI dan PRI.

Tidak hanya itu, setelah menetapkan 10 orang tersangka baru, penyidik KPK pun kemarin mendatangi kantor DPRD Muara Enim untuk melakukan penggeledahan dan mencari alat bukti tambahan di gedung wakil rakyat tersebut, Senin (27/9/2021).

Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan alat bukti guna mengungkap keterlibatan tersangka dari pihak DPRD Muara Enim itu.

Firli membenarkan, jika penyidik KPK telah menggeledah DPRD Muara Enim terkait pengembangan kasus OTT suap 16 paket proyek di Muara Enim tahun 2019.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar mengatakan, dalam penggeledahan di Muara Enim Penyidik KPK hanya menggeledah satu tempat yakni gedung DPRD Muara Enim.

Dilanjutkan, dalam penggeledahan tersebut, pihaknya dari Polres Muara Enim melakukan pengawalan dan pengamanan Penyidik KPK sebagaimana surat permohonan bantuan pengamanan dari KPK.

Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK Muhammad Asri Irwan usai persidangan terdakwa Juarsah di Pengadilan Tipikor Palembang menegaskan, jika KPK terus mendalami 25 anggota DPRD Muara Enim yang diduga ikut menerima suap masing-masing sekitar Rp 200 juta lebih, terkait dugaan kasus suap 16 proyek Muara Enim tahun 2019. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top