Musionline.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tak main-main untuk menertibkan jajarannya. Setelah sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, jika ditemukan jaksa “nakal” maka atasan dua tingkat diatasnya akan dievaluasi. Kali ini, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Dr Amir Yanto SH MH mengintruksikan jajaran pengawasan se-Indonesia untuk mengambil tindakan tegas terhadap pegawai yang terbukti melakukan perbuatan tercela.
“Pegawai (jaksa dan staf tata usaha) yang melakukan perbuatan tercela atau pelanggaran disiplin harus ditindak tegas,” katanya di Gedung Pengawasan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Menurutnya, instruksi atau langkah kerja ini adalah satu dari enam bagian guna mencapai sasaran rencana kerja 2021 dan untuk menuju Kejaksaan hebat.
Sasaran Rencana Kerja tersebut, antara lain optimalisasi penyelesaian laporan pengaduan masyarakat, optimalisasi penyelesaian laporan pengaduan dan Pembangunan Satker Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).
Mantan Kapuspenkum Kejagung ini melanjutkan, langkah kerja lain diantaranya, meningkatkan kredebilitas dan integritas. Mengembangkan perilaku terpuji dan keteladanan. Peningkatan fungsi pengawasan fungsional dengan menegakan budaya tertib. (***)