Musi Online | KKP Pulangkan Tiga Nelayan yang Ditangkap Aparat Malaysia
Home        Berita        Nasional

KKP Pulangkan Tiga Nelayan yang Ditangkap Aparat Malaysia

MusiOnline
https://musionline.co.id 10 October 2021 @20:37 173 x dibaca
KKP Pulangkan Tiga Nelayan yang Ditangkap Aparat Malaysia
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memulangkan tiga orang nelayan asal Kabupaten Langkat yang ditangkap aparat Malaysia lantaran melewati batas perairan penangkapan ikan. (Foto : Humas Ditjen PSDKP)

Musionline.co.id, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memulangkan tiga orang nelayan asal Provinsi Sumatera Utara. Ketiganya ditangkap oleh aparat Malaysia dan telah menjalani proses hukum di negeri jiran tersebut serta telah melalui masa karantina selama delapan hari di Wisma Atlet, Jakarta.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, pemulangan ketiga nelayan tersebut merupakan upaya KKP, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera utara serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. Koordinasi yang dilakukan pemerintah dalam pelindungan nelayan yang menghadapi proses hukum di luar negeri. Ketiga nelayan tersebut berhasil dipulangkan pada, Selasa (5/10) lalu.

“Apresiasi sebesar-besarnya terhadap sinergi yang dilakukan bersama jajaran Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah, sehingga pemulangan ketiga nelayan Indonesia berhasil dilakukan,” ucap Adin.

Adin mengatakan, meski menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh para nelayan yang melintas batas, pihaknya menjamin akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya termasuk Kementerian Luar Negeri. Koordinasi yang dilakukan itu untuk mendampingi kepada para nelayan yang menghadapi permasalahan hukum di negara lain.

“Kita tetap mematuhi aturan yang berlaku, nelayan yang kita kawal pemulangannya juga akan diberi edukasi supaya tidak lagi melanggar batas penangkapan ikan antar negara,” tegas Adin.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Teuku Elvitrasyah menjelaskan, masih ada 10 nelayan warga negara Indonesia yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Malaysia. “Masih ada 10 orang nelayan yang saat ini proses hukumnya belum dinyatakan usai. Diantaranya empat orang nelayan di Lumut, empat orang nelayan di Johor, dan dua orang di Penang,” terang Teuku.

Selain mengawal perkembangan proses hukum yang berjalan terhadap para nelayan Indonesia, Teuku mengatakan, pihaknya juga akan terus mengawasi aktivitas para nelayan Indonesia yang berpotensi melintas batas ke perairan negara tetangga. Sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat nelayan agar tidak melintas batas negara lain terus digencarkan.

“Pengawasan terhadap aktivitas nelayan Indonesia juga diperketat untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan nelayan di wilayah perbatasan,” tukas Teuku.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan agar nelayan Indonesia dapat memanfaatkan potensi sumber daya kelautan dan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia secara berkelanjutan. KKP terus mematangkan skema penangkapan terukur yang diharapkan dapat menjadi titik temu keseimbangan antara aspek keberlanjutan dan kesejahteraan nelayan Indonesia. (hattadi)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top