Musi Online | Ricard Cahyadi, Suwadi dan Angga Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Masjid Sriwijaya
Home        Berita        Hukum Kriminal

Ricard Cahyadi, Suwadi dan Angga Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Masjid Sriwijaya

Musi Online
https://musionline.co.id 15 October 2021 @10:28 726 x dibaca
Ricard Cahyadi, Suwadi dan Angga Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Masjid Sriwijaya
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH

Musionline.co.id, Palembang - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terus memeriksa para saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Kemarin giliran mantan Kepala Biro Kesra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel Richard Cahyadi, Drs Suwadi selaku tim verifikasi Biro Kesra dan Angga Ariansyah selaku anggota divisi hukum dan administrasi lahan yayasan Masjid Sriwijaya, Kamis (14/10/2021).

Ketiganya diperiksa penyidik Kejati Sumsel untuk enam orang tersangka yaitu, Alex Noerdin, Muddai Madang, Laonma PL Tobing, Ahmad Najib, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH membenarkan, jika penyidik telah memeriksa Richard Cahyadi, Suwadi dan Angga sebagai saksi untuk enam orang tersangka.

Diungkapkan, khusus untuk saksi Richard Cahyadi, jaksa penyidik bidang pudana khusus (Pidsus) mencecarnya dengan 20 pertanyaan.

"Saksi dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik. Mereka diperiksa untuk enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya singkat. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



1 Komentar

  • Art
    Jumat, 15 October 2021 pukul 14:06 WIB

    Art

    Komentar:

    Mano lagi Ado lokak korupsi... Kl Ado lokak korupsi kami nak korupsi jgo.. wkwkwkwwk

Sumsel Maju
Maroko
Top