Musionline.co.id, Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya.
Kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres), Kapolri menekankan untuk tidak ragu memberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau pidana bagi personel yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
Penegasan di atas disampaikan Kapolri dalam arahannya kepada jajaran melalui video conference (Vicon) di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
“Perlu tindakan tegas dan tidak pakai lama. Segera copot, PTDH dan proses pidana. Segera lakukan, ini menjadi contoh bagi lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih,” tegasnya.
Menurutnya, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah dari institusi Polri. Hal itu juga telah menciderai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat.
Ia mencontohkan kerja keras dan perjuangan anggota Polri yang positif adalah dengan berjibaku melakukan penanganan dan pengendalian Pandemi Covid-19. Diantaranya, memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, melakukan akselerasi vaksinasi dan memastikan protokol kesehatan (prokes) berjalan dengan baik.
Sigit berharap, dengan adanya tindakan tegas kepada oknum polisi yang melanggar aturan dapat memberikan efek jera. Mengingat, kelakuan dari oknum tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang selama ini telah mendapatkan tren positif.
Kapolri juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang selama ini telah berjuang dan bekerja keras menjaga nama baik institusi, serta bekerja untuk kepentingan Bangsa Indonesia. Ia berharap, perilaku oknum tersebut tak mengendorkan semangat personel yang telah bekerja baik selama ini.
Kedepannya, seluruh jajaran Polri harus mampu membaca situasi, kapan harus mengedepankan pendekatan humanis dan kapan harus melakukan tindakan tegas.
Kapolri mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah memberikan masukan dan kritiknya. Menurutnya, semua aspirasi tersebut akan dijadikan bahan evaluasi demi kebaikan dan kemajuan Polri.
Sekali lagi Kapolri menegaskan, Polri tidak anti kritik. Apabila ada kritik dari masyarakat, lakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik. (***)