Musi Online https://musionline.co.id 28 October 2021 @20:46 363 x dibaca Musionline.co.id, Jakarta - Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) membuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Pernyataan di atas, dikemukakan Jaksa Agung pada kesempatan briefing kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Wakajati, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, jika Jaksa Agung menyampaikan, bahwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani Kejagung seperti, kasus Jiwasraya dan Asabri sangat memprihatinkan. Dimana tidak hanya menimbulkan kerugian negara, Jiwasraya Rp16,8 triliun dan Asabri Rp22,78 triliun, namun sangat berdampak luas, baik kepada masyarakat maupun para prajurit.
"Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit, dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," ungkap Kapuspenkum dalam keterangan pers tertulis, Kamis (28/10/2021).
Dilanjutkan, oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud.
Tentunya, penerapan harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
"Selain itu, Bapak Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan. Yaitu, bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian, baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi," katanya. (***)
0 Komentar