Musi Online | Masjid Sriwijaya! JPU Tuntut Eddy, Syarifudin, Dwi dan Yudi 19 Tahun Penjara
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Masjid Sriwijaya! JPU Tuntut Eddy, Syarifudin, Dwi dan Yudi 19 Tahun Penjara

Musi Online
https://musionline.co.id 29 October 2021 @20:02 481 x dibaca
Masjid Sriwijaya! JPU Tuntut Eddy, Syarifudin, Dwi dan Yudi 19 Tahun Penjara
(foto : ilustrasi)

Musionline.co.id, Palembang - Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya terus berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Klas 1 Palembang. Kali ini masuk pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap empat orang terdakwa, Jumat (29/10/2021).

Empat orang terdakwa yang dimaksud adalah mantan ketua panitia pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto, Syarifudin MF selaku panitia divisi lelang pembangunan Masjid Sriwijaya, Ir Dwi Kridayani selaku kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya dan Ir Yudi Arminto selaku project manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya. Keempat terdakwa ini, masing-masing dituntut JPU dengan pidana 19 tahun penjara.

Bukan hanya dituntut 19 tahun penjara. Keempatnya juga dibebankan denda, masing-masing Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Tim JPU Kejati Sumsel Indra Bangsawan, Roy Riadi dan M Naimullah saat membacakan tuntutan menegaskan, dari fakta hukum yang dikuatkan dengan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, maka perbuatan keempat terdakwa dalam perkara telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

"Dengan ini menuntut terdakwa Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Yudi Arminto dan Syarifudin MF dengan hukuman pidana masing-masing 19 tahun penjara," tegas JPU.

JPU melanjutkan, selain denda masing-masing Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Para terdakwa juga dituntut hukuman uang pengganti kerugian negara. Terdakwa Syarifudin MF harus mengganti uang kerugian negara sebesar Rp1.392.748.080, Eddy Hermanto Rp684.000.000, Yudi Arminto Rp22.446.427.564 dan Dwi Kridayani Rp2.500.000.000.

Dijelaskan JPU, untuk hukuman uang pengganti kerugian negara. Apabila perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracth dan para terdakwa tidak mampu membayar, maka harta benda milik terdakwa akan disita.

Namun apabila, harta benda para terdakwa tidak cukup untuk menutupi uang pengganti kerugian negara, maka masing-masing terdakwa ditambah hukuman sembilan tahun enam bulan penjara.

Sebagai mana telah diketahui, atas proses hukum dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ini, penyidik Kejati Sumsel untuk sementara telah menetapkan 12 orang tersangka.

Dari 12 orang tersangka ini, empat orang telah berproses sebagai terdakwa di persidangan dan hari ini masuk tahap pembacaan tuntutan oleh JPU Kejati Sumsel.

Ke-12 tersangka, sembilan orang telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang. Kemudian seorang tersangka atas nama Laonma PL Tobing telah menjadi narapidana (napi) alias tengah menjalani hukuman di Rutan Pakjo atas kasus korupsi dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumsel tahun 2013.

Sementara dua orang tersangka lainnya Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Muddai Madang dilakukan penahanan oleh Kejagung di Jakarta, lantaran ditetapkan juga sebagai tersangka kasus korupsi lain, yaitu pembelian Gas Bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top