Musionline.co.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus bagi-bagi fee proyek yang menjerat Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex dan tiga orang tersangka lainnya.
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri kepada Musionline.co.id mengabarkan, jika penyidik KPK terus meminta para keterangan saksi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2021.
Diketahui, pemeriksaan para saksi dipusatkan di Mako Brimob Polda Sumsel, Jalan Srijaya Negara, Bukit Besar, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1, Palembang.
“Kemarin, Jum’at (29/10/2021) penyidik KPK telah selesai memeriksa delapan orang saksi untuk tersangka Herman Mayori (HM) di Mako Brimobda Sumsel,” ujarnya Senin (1/11/2021).
Ali menjelaskan, para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan nilai pagu anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupetan Muba, termasuk dengan proses penganggaran hingga dilaksanakannya lelang berbagai proyek di Dinas PUPR dimaksud.
“Selain itu, didalami juga terkait dugaan adanya perintah dan delegasi khusus dari tersangka Dodi Reza Alex (DRA) kepada tersangka HM dan tersangka Eddi Umari (EU) untuk dilakukan penarikan fee atas pelaksanaan pekerjaan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba tersebut,” jelasnya.
Diketahui, kedelapan saksi yang diperiksa tiga hari lalu adalah :
Sebelumnya, tim tindak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Muba, Jumat (15/10/2021).
Kemudian KPK menetapkan Bupati Muba Dodi Reza Alex (DRA) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Muba, Sabtu (16/10/2021) petang.
KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan mengumumkan Bupati Muba periode 2017-2022 sebagai tersangka.
Selain Dodi, KPK juga menetapkan tersangka kepada Herman Mayori (HM) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba, Kabid SDA PUPR Muba Eddi Umari (EU) dan Suhandy (SUH) selaku pihak swasta tak lain Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
Dodi diamankan di sebuah hotel di Jakarta, lalu langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK. Penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai masing-masing Rp270 juta sebagai bukti suap dan dari ajudannya Rp1,5 miliar (masih didalami KPK peruntukannya).
Kasus yang menjerat Dodi Reza Alex terkait proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba yang bersumber dari APBD dan bantuan Provinsi. Diduga, Dodi mengarahkan kepada HM, EU dan pejabat lain di PU Muba untuk merekayasa lelang dengan membuat list paket kerjaan dan telah ditentukan calon rekanannya. Tidak hanya itu, Dodi juga menentukan presentase fee dari setiap paket kerjaan. (***)