Musionline.co.id, Palembang – Penyidikan dugaan korupsi Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2013 belumlah tuntas, hingga kini penyidikannya masih berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) di Jakarta.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Khaidirman SH MH membenarkan hal tersebut. Menurutnya, lantaran penyidikan dilakukan di Kajagung, maka tidak dapat berkomentar tentang penyidikannya.
“Penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos 2013 masih di tangani Kejagung dan belum di SP3. Akan tetapi kami tidak dapat berkomentar, karena penyidikan merupakan wewenang Kejagung,” ujar Khaidirman dikutib dari koransn.com, Minggu (31/10/2021).
Terpisah dilansir koransn.com, Ikhwanuddin SSos MSI mantan Kepala Kesbangpol Sumsel mengungkapkan, dengan masih dilakukan penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos 2013 oleh Kejagung diharapkan penanganan perkaranya dapat segera cepat dituntaskan.
“Mudah-mudahan tahun 2022 penyidikannya dituntaskan. Kemudian kita hargai dan hormati proses penyidikannya di Kejagung. Demi keadilan serta kebenaran, ungkap siapa saja yang bersalah dalam perkara tersebut, sehingga mereka yang bersalah sesuai peran dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Apalagi, lanjut Ikhwanuddin, dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) dirinya tidak terbukti melakukan korupsi dalam perkara dana hibah dan Bansos Sumsel 2013.
“Jadi dalam putusan MA saya dibebaskan dari korupsi, hanya kena Pasal 55 ikut serta. Namun dalam putusan MA tersebut, disebutkan jika sejumlah berkas dan alat bukti diserahkan Pengadilan ke Kejagung untuk penyidikan selanjutnya. Jadi proses penyidikannya belum putus,” jelasnya.
Ia berharap, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 yang kini masih dilakukan di Kejagung, untuk proses penyidikannya agar tidak jalan ditempat.
“Kita doakan penyidikannya berjalan, bukan jalan di tempat. Sebab penyidikan yang berjalan harus ada langkah demi langkah atau bergerak. Artinya, ada titik akhirnya atau ada ukuran waktu sampai ke tujuan. Sebab, dengan berjalannya penyidikan maka perkara tersebut cepat selesai dan semuanya clear,” katanya.
Sedangkan Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr H Ruben Achmad SH MH mengatakan, dikarenakan dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut, sebelumnya sudah ada dua terdakwa yang telah diputus di pengadilan, maka seharusnya putusan tersebut bisa dijadikan oleh Jaksa Penyidik sebagai petunjuk untuk mencari tersangka lainnya.
“Karena kan sudah ada putusannya, maka putusan itu dapat dijadikan petunjuk. Hanya tinggal bagaimana petunjuk itu mampu atau tidak diolah oleh Jaksa Penyidik. Atau bisa saja, Jaksa Penyidik hingga kini masih mencari alat bukti yang cukup agar dapat menetapkan tersangka lainnya. Dimana dalam penyidikan tersebut dilakukan Jaksa Penyidik dengan hati-hati agar tidak di praperadilkan,” singkatnya. (***)