Musionline.co.id, Indralaya - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir (OI) menetapkan dua orang tersangka, atas dugaan korupsi peningkatan jalan ruas Rantau Alai, Simpang Pilip Tahun Anggaran (TA) 2019.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian langsung dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang berinisial SB selaku PPTK di Dinas PUPR Kabupaten OI dan ZA selaku kuasa Direktur PT Fizupu Cahaya Buana (FCB).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OI Marthen Tandi SH MH membenarkan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan dua orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Selasa (2/11/2021).
Dijelaskan, penyelidikan dan penyidikan kasus ini, bermula di bulan Juli 2021 atas laporan masyarakat.
Proyek peningkatan ruas jalan Rantau Alai simpang Pilip TA 2019, bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OI dengan nilai PAGU Rp4,9 miliar. Namun dalam pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi yang tertera dalam kontrak. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp1,2 miliar.
"Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Mereka dititipkan di Rutan Klas 1 Pakjo, Palembang," ujar Kajari OI. (***)