Musi Online https://musionline.co.id 24 December 2021 @20:16 348 x dibaca Musionline.co.id, Palembang -- Puluhan massa Corporation Anti Coruption Agency Sumatera Selatan (CACA) Mendatangi kantor Kejati Sumsel Kamis 24/12/2021.
Berdasarkan Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar maka kami yang tergabung dalam Corporation Anti Coruption Agency menggelar kampanye anti korupsi sebagai bentuk perlawanan terhadap praktek praktek penguatan liar yang ada di provinsi sumatera selatan khususnya di dinas PMD Kabupaten Banyuasin, dinas sosial provinsi Sumatera Selatan, dan dinas perikanan kabupaten OKI.
Reza Mao, selaku koordinator aksi meminta kepada kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan untuk mengusut tuntas dugaan pungli di dinas pemberdayaan Masyarakat PMD Kabupaten Banyuasin, terkait biaya bimtek PKK, diduga seluruh kepala desa yang ada di kabupaten Banyuasin dipungut biaya kurang lebih 5 juta per kepala desa yang diduga bekerjasama dengan kasi PMD kecamatan yang diperintahkan oleh oknum Kabid pemberdayaan desa berinisial DF. Diduga kegiatan tersebut dibatalkan dan pungutan untuk kepala desa belum di kembalikan.
"Kami juga minta kepada kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan untuk mengusut dugaan korupsi pelaksanaan sembako untuk bantuan sosial (BANSOS) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 pada pemerintah provinsi sumatera selatan," ujar Reza Mao dalam orasinya.
Reza kembali menuturkan, karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan dalam masa darurat dinas sosial (Dinsos) Provinsi Sumsel, Menganggarkan biaya tidak terduga senilai Rp 11 miliar, untuk pengadaan barang bantuan paket sembako sebanyak 55 ribu paket yang distribusikan.
Lebih lanjut kami juga meminta kepada kejaksaan tinggi provinsi Sumsel untuk mengusut tuntas Dugaan korupsi dilingkungan dinas perikanan kabupaten OKI pada pengadaan alat tangkap ikan tahun anggaran 2021.
Sementara itu, kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Raydan SH., MH mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih atas aspirasi yang telah di sampaikan kawan kawan CACA.
"Terimakasih atas aspirasi yang telah disampaikan dan akan segera kami laporkan kepada pimpinan, selanjutnya silakan teman-teman masukkan laporannya di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejati Sumsel, sesuai dengan PP 43 tahun 2018," pungkasnya.
(red/um)
0 Komentar