Musi Online | 100kg Ganja Hendak Dikirim ke Bandung Digagalkan Petugas Polsek Bayung Lencir
Home        Berita        Hukum Kriminal

100kg Ganja Hendak Dikirim ke Bandung Digagalkan Petugas Polsek Bayung Lencir

Musi Online
https://musionline.co.id 14 January 2022 @09:03 328 x dibaca
100kg Ganja Hendak Dikirim ke Bandung Digagalkan Petugas Polsek Bayung Lencir
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto didampingi Wakapolda Brigjen Pol Rudi Setiawan saat gelar kasus 100kg ganja. (foto : Humas Polda Sumsel)

Musionline.co.id, Musi Banyuasin - Sebanyak 100kg ganja kering gagal beredar setelah berhasil diamankan petugas Polsek Bayung Lencir, Polres Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (13/1/2022).

Bukan hanya mengamankan barang bukti 100kg ganja yang dimuat kedalam empat buah karung. Polisi juga menyita satu unit kendaraan roda empat dan tiga orang tersangka, masing-masing dua orang warga Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan seorang warga Bandung, Jawa Barat.
 
Terungkapnya kasus ini, bermula dari razia kendaraan yang dilakukan petugas Polsek di Jalan lintas Palembang-Jambi, tepatnya KM 204 depan Mapolsek Bayung Lencir.
 
Sebenarnya, ganja tersebut dibawa dari Medan untuk dikirim ke Bandung, Jawa Barat melalui jalur darat.
 
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto didampingi Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah FS dan AF warga Sumut dan AS warga Jabar. Tertangkapnya AS warga Jabar, setelah petugas melakukan pengembangan kasus.
 
Menurutnya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top