Musi Online | PPTK PUPR Muba Dapat Jatah Rp190,5 juta, Numpang Rekening Pegawai Honorer
Home        Berita        Hukum Kriminal

PPTK PUPR Muba Dapat Jatah Rp190,5 juta, Numpang Rekening Pegawai Honorer

Musi Online
https://musionline.co.id 13 January 2022 @21:53 591 x dibaca
PPTK PUPR Muba Dapat Jatah Rp190,5 juta, Numpang Rekening Pegawai Honorer

Musionline.co.id, Palembang - Sedikit demi sedikit terungkap aliran fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, terungkap jika Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Muba dapat jatah Rp190.500.000 dan numpang lewat di rekening bank seorang pegawai honorer, Kamis (13/1/2021).

Adalah saksi Dyan Pratama selaku PPTK Dinas PUPR Muba mengaku, mendapat jatah fee Rp190.500.000 lantaran ikut meloloskan empat proyek yang didapatkan terdakwa Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara sekaligus pelaku suap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex (DRA).

Ia menjelaskan, bermula dari Eddi Umari selaku Kabid SDA Dinas PUPR Muba memanggilnya guna menyampaikan ada empat proyek dalam lelang LPSE yang mesti dimenangkan perusahaan terdakwa Suhandy. Karena ada perintah, ia sebagai PPTK ikut meloloskan empat proyek dimaksud hingga dimenangkan perusahaan Suhandy.

Menurutnya, total fee yang diterima Rp190.500.000 dan dibayarkan dengan cara ditransfer bertahap ke rekening stafnya bernama Akbar, jika dipersentasekan fee tersebut sebesar satu (1) persen dari nilai proyek yang didapatkan terdakwa Suhandy.

Saksi mengungkapkan, bukan hanya dirinya yang mendapatkan fee itu. Selain dirinya, ada Kepala Dinas PUPR Herman Mayori sebesar tiga (3) persen, Kabid SDA Eddy Umari senilai dua (2) persen, pengawas satu (1) persen dan ada fee untuk bagian administrasi.

Saksi Dyan Pratama mengatakan, kalau dirinya telah mengembalikan uang fee yang diterimanya ke penyidik KPK saat diperiksa menjadi saksi.

Sementara saksi Akbar selaku pegawai honorer di Dinas PUPR Muba membenarkan, kalau dirinya adalah staf saksi Dyan Pratama selaku PPTK.

Ia menjelaskan, fee dari terdakwa Suhandy untuk Dyan Pratama menumpang di rekening tabungan miliknya berjumlah Rp190.500.000. Uang tersebut hanya numpang lewat di rekening tabungannya lantaran saat transfer masuk, langsung ditarik untuk Dyan Pratama.

Dilanjutkan, ia juga menerima fee dari terdakwa Suhandy diberikan secara langsung tunai dan bertahap. Mulai dari Rp1 juta, Rp3 juta, Rp3,5 juta dan Rp3 juta.

Ikhsan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menegaskan, terkait saksi Dyan Pratama yang mengaku telah mengembalikan fee yang diterima berjumlah Rp190.500.000 ke Jaksa Penyidik KPK. Hingga saat ini, pihaknya tidak memiliki data akurat jika saksi telah mengembalikan semua uang tersebut. Namun pihaknya akan memastikan terkait keterangan saksi. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top