Musi Online | Nama Ardani Disebut Dalam Dakwaan Terdakwa Najib Cs
Hut
Home        Berita        Hukum Kriminal

Nama Ardani Disebut Dalam Dakwaan Terdakwa Najib Cs

Musi Online
https://musionline.co.id 25 January 2022 @09:23
Nama Ardani Disebut Dalam Dakwaan Terdakwa Najib Cs

Musionline.co.id, Palembang – Mantan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Ogan Ilir (OI) disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (24/1/2022).

Sidang tersebut menghadirkan empat orang terdakwa secara virtual. Keempat terdakwa adalah Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel) dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya).

Dilansir koransn.com, JPU Kejati Sumsel M Naimullah SH MH didampingi Indra Bangsawan SH MM dan Roy Riadi SH MH saat membacakan dakwaan Akhmad Najib Cs mengatakan, dalam perkara ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel memberikan hibah lahan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya di kawasan Jakabaring Palembang.

“Namun pemberian hibah tanah tersebut dilakukan tanpa telaah oleh Ardani yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Sumsel. Bahkan Ardani menyebut lahan tersebut sudah clean dan clear,” ungkap JPU.

Dilanjutkan JPU, Ardani menyebut lahan sudah clean dan clear, faktanya pada tahun 2016 menimbulkan permasalahan dikarenakan adanya masyarakat yang menggugat lahan tersebut.

“Jadi lahan tersebut menimbulkan permasalahan karena sebagian lahannya digugat oleh masyarakat. Bahkan masyarakat memenangkan gugatan tersebut, dan telah ada keputusan dari pengadilan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, perkara ini bermula saat salah satu tokoh masyarakat Sumsel Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH MH mendapatkan wakaf tanah dari H Hatim Lutfi (Almarhum) seluas sekitar 9,5 hektar di Jalan Soekarno Hatta Palembang yang direncanakan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya. Rencana pembangunan Masjid Seriwijaya tersebut berdasarkan ide bersama tokoh-tokoh masyarakat Sumsel.

“Rencana ide pembangunan Masjid Sriwijaya ini kemudian disampaikan kepada Alex Noerdin (tersangka berkas terpisah) selaku Gubernur Sumsel saat itu, dan langsung disetujui Alex Noerdin. Kemudian tahun 2010, ada pemindahan lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya yang semula berlokasi di Jalan Soekarno Hatta berpindah ke lokasi Jakabaring, dengan alasan lokasi Jalan Soekarno Hatta sepi. Terkait hibah tanah tersebut Kepala Biro Hukum dan HAM Sumsel yakni Ardani menyebut lahan telah clean dan clear, namun nyatanya sebagian lahan digugat dan dimenangkan oleh masyarakat,” tegas JPU lagi. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top