Musi Online | Vonis 4 Tahun Penjara dan Uang Penganti Rp457 juta untuk Mantan Kepsek SDN 79 Palembang
Home        Berita        Hukum Kriminal

Vonis 4 Tahun Penjara dan Uang Penganti Rp457 juta untuk Mantan Kepsek SDN 79 Palembang

Musi Online
https://musionline.co.id 26 January 2022 @13:51 241 x dibaca
Vonis 4 Tahun Penjara dan Uang Penganti Rp457 juta untuk Mantan Kepsek SDN 79 Palembang
(foto : ilustrasi)

Musionline.co.id, Palembang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp457 juta terhadap Nurmala Dewi selaku Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 79 Palembang terjerat kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Rabu (26/1/2022).

Majelis Hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH dalam putusannya mengatakan, jika terdakwa dinyatakan melawan hukum, memperkaya diri sendiri hingga menyebabkan kerugian negara berjumlah Rp457 juta.

Menurutnya, sebagaimana dakwaan primer JPU, terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah salam UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Atas pertimbangan itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat (4) tahun,  dengan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, wajib mengganti uang kerugian negara Rp457 juta.

Jika terdakwa Nurmala Dewi tidak sanggup mengganti, maka harta bendanya dapat disita. Dan apabila nilainya tidak mencukupi, maka diganti pidana tambahan dua tahun penjara.

“Pertimbangan memberatkan, terdakwa sebagai seorang ASN tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan dan tidak ada niat mengembalikan kerugian negara,” tegas Hakim.

Vonis dijatuhkan itu, telah dikurangi satu tahun dari tuntutan JPU Kejari Palembang Hendy Tanjung SH. Pada persidangan sebelumnya agar terdakwa Nurmala Dewi dapat dijatuhkan pidana lima (5) tahun penjara.

Atas vonis itu, Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa melalui tim penasihat hukumnya untuk menentukan sikap terima atau banding terhadap vonis tersebut. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top