
Musionline.co.id, Palembang – Vonis tujuh tahun terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) selaku terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, tak membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel berpuas diri. Oleh karenanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati melakukan banding dan menyerahkan memori banding atas vonis tersebut, diwakili olah Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Hendy Tanjung ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (2/2/2022) petang.
Dilansir koransn.com Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH membenarkan, jika Kejati Sumsel telah menyerahkan memori banding untuk terdakwa Mukti Sulaiman yang sebelumnya telah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara.
“Memori banding untuk terdakwa Mukti Sulaiman kita serahkan ke PN Palembang terkait pernyataan Kejati Sumsel yang sebelumnya telah menyatakan banding,” tegasnya.
Dijelaskannya, dalam perkara tersebut Mukti Sulaiman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel 10 tahun penjara.
“Akan tetapi di tingkat Pengadilan Tipikor Palembang Mukti Sulaiman divonis tujuh tahun. Untuk itulah kita lakukan upaya hukum banding,” ujarnya.
Dilanjutkannya, sedangkan terkait terdakwa Mukti Sulaiman tidak mengajukan banding.
“Jadi kita yang mengajukan banding, dan memori bandingnya sudah kita serahkan ke pengadilan,” ujarnya lagi.
Diketahui, dalam perkara ini JPU Kejati Sumsel sebelumnya telah menuntut Mukti Sulaiman 10 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan.
Namun saat sidang vonis, Mukti Sulaiman divonis Hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta subsider empat bulan.
Dalam putusannya Hakim menilai, jika Mukti Sulaiman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (***)