Musionline.co.id, Jakarta - Tingginya penambahan kasus Covid-19 varian Omicron membuka peluang tertularnya tenaga kesehatan (Nakes) di tempat pelayanan kesehatan. Selain melakukan pencegahan penularan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi/Kabupaten/Kota dan seluruh Direktur Rumah Sakit (RS) untuk menjamin keberadaan nakes di tempat pelayanan kesehatan di daerahnya.
Semakin meningkatnya kasus Covid-19 khususnya varian Omicron, dengan tingkat penularan lebih tinggi dari varian sebelumnya, berdampak pada positive rate yang kian tinggi pada nakes. Banyaknya nakes yang tertular dapat menyebabkan kondisi kontigensi sampai krisis nakes.
Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kondisi kontigensi nakes merupakan kondisi kekurangan nakes yang masih dapat diatasi oleh fasilitas pelayanan kesehatan melalui pengaturan SDM, sehingga tidak berdampak pada pelayanan kesehatan.
''Sedangkan kondisi krisis nakes, merupakan kondisi kekurangan tenaga kesehatan yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan sehingga berdampak pada pelayanan kesehatan,'' katanya, Minggu (13/2/2022).
Strategi pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan pada kondisi kontigensi dan krisis nakes dapat dilakukan melalui internal rumah sakit dan eksternal rumah sakit.
Strategi internal rumah sakit dapat dilakukan dengan pengaturan jadwal shift, mobilisasi nakes dari unit lain untuk membantu pelayanan di layanan Covid-19. Dilakukan juga penyediaan transportasi antar jemput dan akomodasi untuk staf, mengurangi/menunda layanan non emergensi dan meningkatkan layanan telemedisin.
Perlu juga pelibatan dokter/tenaga kesehatan yang sedang menjalankan isolasi mandiri tanpa gejala dalam pelayanan melalui telemedisin (memberikan telekonsultasi pada staf atau pasien), penugasan khusus pada dokter yang bertugas di manajemen untuk membantu pelayanan (sebagai konsultan), mobilisasi dokter di luar Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) Covid-19 untuk membantu tatalaksana pasien di bawah supervisi DPJP, serta meningkatkan kompetensi petugas dalam perawatan isolasi terutama isolasi intensif.
Selanjutnya, strategi eksternal rumah sakit, dilakukan dengan mobilisasi relawan (koas, PPDS), koordinasi dengan organisasi profesi dalam penyediaan tenaga cadangan untuk membantu, memobilisasi nakes RS dari wilayah kasus Covid-19 rendah ke tinggi. Memobilisasi mahasiswa akhir di institusi pendidikan kesehatan, terutama membantu dalam administrasi, memobilisasi nakes yang bertugas di non faskes/administrasi kesehatan untuk membantu merawat pasien Covid-19 (di payungi regulasi ijin praktek).
Tenaga kesehatan yang terkonfirmasi Covid-19 baik asimptomatik atau gejala ringan dengan perbaikan gejala serta hilang demam lebih dari 24 jam tanpa obat, dapat kembali bekerja minimal lima hari setelah gejala pertama muncul (Hari ke-0) ditambah 2x pemeriksaan NAAT dengan hasil negatif selang waktu 24 jam.
Tenaga kesehatan dengan risiko kontak erat atau terpapar Covid-19 yang sudah mendapat vaksin dosis ke-3 dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari ke-2 setelah terpapar.
''Tenaga kesehatan yang sudah mendapat vaksin dosis ke-2 atau belum divaksin, dapat kembali bekerja jika tes NAAT negatif pada hari ke 1-2 setelah terpapar dan dapat diulang pada hari ke 5-7 dan tetap bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,'' katanya lagi.
Tenaga kesehatan yang terkonfirmasi Covid-19 baik asimptomatik atau gejala ringan tidak ada pembatasan ketentuan, namun memprioritaskan nakes dengan kondisi tanpa gejala untuk kembali bekerja lebih awal agar dapat melakukan monitoring pasien di ruang isolasi. Hal tersebut harus berdasarkan persetujuan dari yang bersangkutan.
Tenaga kesehatan dengan risiko kontak erat atau terpapar Covid-19 yang sudah mendapat vaksin dosis ke-3 dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari ke-2 setelah terpapar.
''Upaya ini kami harapkan segera dipersiapkan oleh setiap kepala Dinkes Provinsi/Kabupaten/Kota dan Direktur rumah sakit,'' tutupnya. (***)