Musi Online | Vonis Eddy Cs Berkurang Ditingkat Banding, Kejati Akan Pelajari Untuk Ajukan Kasasi
Home        Berita        Hukum Kriminal

Vonis Eddy Cs Berkurang Ditingkat Banding, Kejati Akan Pelajari Untuk Ajukan Kasasi

Musi Online
https://musionline.co.id 15 February 2022 @08:34 435 x dibaca
Vonis Eddy Cs Berkurang Ditingkat Banding, Kejati Akan Pelajari Untuk Ajukan Kasasi
(foto : ilustrasi)

Musionline.co.id, Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang ditingkat banding, mengurangi vonis hukuman pidana  atau lebih ringan dari putusan Hakim ditingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang terhadap empat orang terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, Senin (14/2/2022).

Dilansir koransn.com, pada putusan banding yang tercantum di system informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, empat terdakwa yang mendapatkan pengurangan masa hukuman ditingkat banding itu adalah Eddy Hermanto selaku mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin MF selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Ir Dwi Kridayani selaku Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya dan Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.

Putusan banding menyatakan, untuk terdakwa Eddy Hermanto yang sebelumnya divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana 12 tahun penjara denda 500 juta subsider empat (4) bulan. Pada tingkat banding, Hakim PT Palembang meringankan vonis Eddy Hermanto menjadi delapan (8) tahun denda 500 juta subsider empat (4) bulan. Eddy juga dibebankan uang pengganti Rp 218.000.378.

Kemudian terdakwa Syarifudin MF yang sebelumnya divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pidana 12 tahun penjara denda 500 juta subsider empat (4) bulan, ditingkat banding Hakim PT Palembang meringankan vonis Syarifudin MF menjadi delapan (8) tahun dan enam (6) bulan penjara denda 500 juta subsider  empat (4) bulan serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 1.065.876.450.

Untuk terdakwa Ir Dwi Kridayani dan Ir Yudi Arminto, semula keduanya divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana 11 tahun penjara denda 500 juta subsider empat (4) bulan. Pada tingkat banding Hakim PT Palembang memvonis Dwi Kridayani dan Yudi Arminto masing-masing 10 tahun enam (6) bulan penjara denda 500 juta subsider empat (4) bulan.

Keduanya juga dibebankan uang pengganti. Dimana untuk Dwi Kridayani dibebankan uang pengganti sebesar Rp 2.500.000.000 dan terdakwa Yudi Arminto sebesar Rp 2.544.258.385,68.

Humas PN Palembang Sahlan Effendi SH MH membenarkan, jika putusan banding dari Hakim PT Palembang untuk keempat terdakwa tersebut sudah keluar, datanya telah dipublikasi di sistem informasi penelusuran perkara PN Palembang.

“Benar, putusan banding dari PT Palembang untuk keempat terdakwa telah keluar, dengan putusan pengurangan masa hukuman dari vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Palembang. Untuk rilis putusan bandingnya segera kami informasikan kepada kuasa hukum terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya.

Sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Mohd Radyan SH MH mengatakan, pihaknya belum menyatakan sikap terkait putusan atau vonis Hakim PT Palembang yang memberikan keringanan hukuman pidana terhadap empat orang terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Menurutnya, masih ada waktu 14 hari bagi JPU untuk menyatakan sikap terkait putusan tersebut.

“Dalam waktu 14 hari kedepan baru akan kita sikapi. Jika nanti kita menyatakan Kasasi, maka kami juga akan mengajukan memori Kasasi,” tegasnya.

Diungkapkannya, saat ini Kejati Sumsel masih menunggu salinan terkait putusan banding tersebut.

“Jadi kita masih menunggu salinan putusannya untuk disampaikan kepada pimpinan. Setelah nanti putusan salinan banding sudah diterima, maka kita akan membacanya lebih dulu,” ujarnya.

Dilanjutkannya, jika dalam mengajukan Kasasi ada beberapa hal yang terpenuhi seperti yang tertuang dalam Pasal 253 KUHP, terdiri dari, apakah Hakim sudah menerapkan hukum sebagaimana mestinya, ataukah Hakim sudah melampaui kewenangannya.

“Akan kita pelajari dulu putusannya. Jika kita nanti mengajukan Kasasi tentunya hal tersebut berdasarkan Pasal 253 KUHP,” tutupnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top