Musionline.co.id, Muara Enim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menahan dua orang tersangka atas dugaan korupsi pelebaran jalan Pulau Panggung-Segamit, Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2020, Selasa (15/2/2022).
Kedua tersangka dimaksud berinsial SR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Muara Enim dan MRF selaku vendor pengerjaan dengan nilai pagu anggaran Rp1,2 miliar yang dimenangkan oleh CV Tania Surya Abadi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ari Prasetyo menjelaskan, penahanan kedua tersangka berdasarkan surat perintah Kajari N0 : B-304/L.6.15/Fd.01/2022 dan B-305/L.6.15/Fd.01/2022.
Dilanjutkannya, berdasarkan hasil perhitungan BPKP Sumsel, ada kerugian Negara senilai Rp379.365.349 dari nilai pagu anggaran nominal Rp1,2 miliar tahun 2020 atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pelebaran ruas jalan Desa Pulau Panggung-Segamit, Kecamatan SDT, Kabupaten Muara Enim.
“Modusnya, melakukan pengurangan volume dan penurunan kualitas pengerasan yang harusnya K250 namun dikurangi menjadi K125. Kedua tersangka akan dikenakan UU Tipikor Pasal 1 dan Pasal 2, ancamannya minimal empat tahun penjara. Keduanya kami lakukan penahanan lantaran alat bukti yang kuat serta guna mempermudah penyidikan,” ujar Ari. (***)