Musionline.co.id, Palembang - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menolak permohonan penanguhan penahanan dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi atau gratifikasi penerbitan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Kedua tersangka yang dimaksud adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Empat Lawang Ahmad Zairil (AZ) dan Joke (JK) selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang.
Kasubsi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang Hendi Tanjung SH membenarkan, jika pihaknya belum bisa mengabulkan permohonan kedua tersangka.
"Sebelumnya kuasa hukum kedua tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tapi permohonan tersebut belum bisa dikabulkan," katanya, Kamis (10/3/2022).
Menurutnya, penyidik beralasan menolak penangguhan kedua tersangka karena dikhawatirkan dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi.
Diberitakan sebelumnya, AZ dan JK telah ditahan penyidik Kejari Palembang atas dugaan kasus tersebut, Selasa (22/2/2022).
Saat dugaan kasus pada tahun 2019, AZ menjabat sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang, juga selaku Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019. Sementara tersangka JK menjabat Kasubsi Penataan Hak Tanah BPN Kota Palembang, juga sebagai wakil ketua tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis tahun 2019. (***)