Musi Online https://musionline.co.id 07 April 2022 @17:51 676 x dibaca (foto : istimewa)
Musionline.co.id, Lubuklinggau - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan penahanan setelah lebih dulu menetapkan status tersangka kepada tiga orang komisioner dan dua orang staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Kamis (7/4/2022).
Kelima tersangka ditahan atas dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara senilai Rp9,2 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Muratara tahun 2019-2020.
Para tersangka dimaksud yaitu Ketua Bawaslu Muratara insial MW, dua anggota Bawaslu MA dan PL. Kemudian SZ dan KR merupakan bendahara dan staf bendahara Bawaslu Muratara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yuriza Antoni menjelaskan, sebelumnya kelima tersangka diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00-13.30 WIB. Usai diperiksa sebagai saksi, status kelimanya ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Kelima tersangka dititipkan sementara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IA Lubuklinggau untuk 20 hari kedepan.
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil penyidikan dan audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp2,5 miliar. (***)
0 Komentar