Musi Online | Sehari Sebelum OTT KPK, Herman Mayori Minta Uang Rp250 juta ke Suhandy
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Sehari Sebelum OTT KPK, Herman Mayori Minta Uang Rp250 juta ke Suhandy

Musi Online
https://musionline.co.id 21 April 2022 @13:17 494 x dibaca
Sehari Sebelum OTT KPK, Herman Mayori Minta Uang Rp250 juta ke Suhandy
Suasana sidang ketiga terdakwa secara virtual.

Musionline.co.id, Palembang - Sidang dugaan suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2021, terhadap terdakwa Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA Dinas PUPR Muba Eddy Umari terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Suhandy (sudah divonis) selaku pihak kontraktor pemberi suap untuk memberikan keterangan, Rabu (20/4/2022).

Dipersidangan terungkap, para terdakwa tertangkap tangan oleh petugas KPK setelah sehari sebelumnya, terdakwa Herman Mayori meminta sejumlah uang kepada Suhandy.

"Ketika itu Herman Mayori meminta uang Rp250 juta, kemudian uangnya saya tranferkan ke Herman Mayori. Besoknya, barulah terjadi OTT KPK," ungkap Suhandy.

Sebelumnya, saksi Suhandy menjelaskan tentang pemberian fee Rp3 miliar yang dilakukan guna mendapatkan empat proyek di Kabupaten Muba. Fee tersebut diserahkannya kepada Herman Mayori dan Eddy Umari.

"Fee berjumlah total Rp3 miliar itu diserahkan dua tahap. Rp2 miliar di tahun 2020 dan Rp1 miliar diserahkan setelah saya mendapatkan empat proyek di tahun 2021," ujarnya.

Menurut saksi, selain itu ada fee senilai Rp700 juta yang diberikannya kepada terdakwa Eddy Umari.

"Semua uang fee saya serahkan secara bertahap dari tahun 2020 dan 2021. Ada yang diserahkan secara langsung, ada juga yang ditransfer melalui staf Eddy Umari bernama Septian," ujarnya lagi

Dilanjutkannya, pemberian fee bermula saat ia dipertemukan dengan Bupati Dodi Reza Alex oleh terdakwa Herman Mayori dan Eddy Umari.

Saksi Suhandy bertemu dengan terdakwa Dodi Reza Alex di Jakarta, ketika itu saksi ingin mendapatkan jatah proyek di Kabupaten Muba.

"Pertemuan itu, saya berkesempatan mengenalkan diri kepada Bupati kalau saya kontraktor. Kemudian saya minta restu agar supaya bisa mendapatkan pekerjaan proyek," katanya.

Setelah bertemu dengan Dodi Reza Alex di Jakarta, barulah saksi memberikan fee dan uangnya diserahkan melalui terdakwa Herman Mayori dan Eddy Umari.

“Saya menyerahkan fee agar dapat proyek di Muba. Sebab pemberian fee ini sudah menjadi keterbiasaan di Muba, dimana fee 10 persen untuk Bupati. Selain itu, ada juga fee untuk Kadis, PPK, PPTK, ULP dan bendahara,” tutupnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top