Musi Online | Alex Noerdin : Nasib Kami Dipertaruhkan Atas Keterangan Ahli
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Alex Noerdin : Nasib Kami Dipertaruhkan Atas Keterangan Ahli

Musi Online
https://musionline.co.id 26 April 2022 @09:16
Alex Noerdin : Nasib Kami Dipertaruhkan Atas Keterangan Ahli
Keempat terdakwa menjalani sidang secara virtual. (foto : DedySN)

Musionline.co.id, Palembang - Proses persidangan terhadap empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2010-2019 terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.

Keempat terdakwa adalah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Muddai Madang selaku pemilik dan Direktur PT DKLN, A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 sekaligus merangkap Direktur PT PDPDE Gas (2009) dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014, Caca Isa Saleh Sadikin selaku Dirut PDPDE Sumsel sejak 2008, juga merangkap Dirut PT PDPDE Gas tahun 2010.
 
Kemarin, terdakwa Alex Noerdin diminta Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH untuk memberikan tanggapannya, terkait keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yakni Hendratna Mutaqin SE Ak MSc XRY CFE CCO CCPA CHFI yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) di persidangan, Senin (25/4/2022).
 
Dilansir koransn.com, terdakwa Alex Noerdin berpesan kepada ahli BPK RI, jika nasibnya dipertaruhkan atas keterangan saksi ahli.
 
“Saya hanya menyampaikan pesan dengan saksi ahli, jika nasib kami dipertaruhkan dari kesaksian anda,” katanya.
 
Sementara terdakwa Muddai Madang menegaskab, jika dirinya keberatan atas keterangan ahli dari BPK.
 
Menurutnya, PT DKLN dan PDPDE Gas merupakan perusahaan swasta, mengapa perkara tersebut dijadikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
 
Sedangkan terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin mengungkapkan, kalau dirinya, Alex Noerdin, Muddai Madang dan A Yaniarsyah Hasan sama sekali tidak menerima uang "gelap" dalam perkara tersebut.
 
“Kami berempat tidak menerima uang "gelap", tapi kami disalahkan dengan metode audit yang dilakukan oleh saksi ahli,” ujarnya.
 
 
Rugikan Negara USD30 juta dan Rp2,1 Miliar
 
Sebelumnya Hendratna Mutaqin SE Ak ahli dari BPK RI yang dihadirkan JPU Kejagung menjelaskan, pihaknya dari BPK melakukan audit investigasi terkait kerugian negara dalam perkara dimaksud.
 
“Adapun kerugian negara dalam dugaan kasus ini yakni, sebesar 30 juta dolar AS dan Rp2,1 miliar,” katanya.
 
Kerugian negara tersebut, ditemukan pihaknya berdasarkan sejumlah temuan, yakni, adanya pengalihan hak pengelolaan gas Jambi Merang dari PDPDE Sumsel ke PDPDE Gas. Kemudian ditemukan dugaan mark-up saham yang dijual atau dimanipulasi.
 
Menurutnya, dari hasil audit yang dilakukan pihaknya, juga ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pembentukan PDPDE Gas oleh PT DKLN.
 
“Bahkan laporan keuangan PDPDE Gas berantakan, dimana kami menemukan adanya pembukuan PDPDE Gas terkait penerima gas, akan tetapi kegiatannya tidak ada,” katanya lagi.
 
Dari itulah, lanjut Ahli Hendratna Mutaqin, dalam dugaan kasus korupsi tersebut terjadi kerugian negara.
 
“Dimana kerugian negara ini terjadi karena ditemukan banyak penyimpangan dalam pengelolaan gas Jambi Merang yang harusnya pengelolaan gas tersebut merupakan hak PDPDE Sumsel,” tutupnya.
 
Alex Diduga Memperkaya Orang Lain
 
JPU Kejagung RI Junaidi SH MH disela persidangan mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel tahun 2010-2019 untuk terdakwa Alex Noerdin diduga memperkaya orang lain.
 
“Di persidangan kita telah menghadirkan Ahli dari BPK RI. Dari audit yang dilakukan Ahli, untuk terdakwa Alex Noerdin memang tidak menerima fee. Namun dalam perkara PDPDE Sumsel ini terdakwa Alex Noerdin telah memperkaya diri orang lain,” ungkap JPU.
 
Sementara saat di persidangan, Ahli dari BPK RI, Hendratna Mutaqin, SE Ak menjelaskan, jika pada dugaan kasus tersebut pihaknya melakukan audit investigasi untuk menghitung kerugian negara yang terjadi.
 
“Dari proses audit yang kami lakukan, kami menemukan adanya penerimaan fee yang diterima oleh terdakwa Muddai Madang, A Yaniarsyah dan terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin. Sedangkan untuk terdakwa Alex Noerdin kami tidak menemukan kalau terdakwa menerima aliran fee dalam dugaan kasus ini,” ungkapnya.
 
Menurutnya, audit kerugian negara yang dilakukannya yakni berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Jaksa Penyidik. Pihaknya juga mewawancarai sejumlah pihak, termasuk Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsyah. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top