Musi Online | Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah Sumsel 2013, MAKI Siap Tempuh Jalur Praperadilan
HDCU
Home        Berita        Seputar Musi

Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah Sumsel 2013, MAKI Siap Tempuh Jalur Praperadilan

Musi Online
https://musionline.co.id 26 April 2022 @09:59
Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah Sumsel 2013, MAKI Siap Tempuh Jalur Praperadilan
Amrizal Aroni bersama Ketua MAKI Boyamin Saiman. (foto : ist)

Musionline.co.id, Palembang - Penggiat anti korupsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ir Amrizal Aroni Msi menjelaskan, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Sumsel tahun 2013 yang tak kunjung tuntas, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) siap mempraperadilankannya.

Amrizal menegaskan, pihaknya akan mengajukan praperadilan karena dalam perkara tersebut masih ada sejumlah nama yang belum diproses.
 
"Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua MAKI bapak Boyamin Saiman guna melakukan praperadilan kembali, terkait dugaan kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumsel tahun 2013," tegasnya.
 
Dilanjutkan, selain masih ada nama-nama yang belum diproses oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, pihaknya juga akan mengajukan praperadilan terkait para penerima dana hibah Sumsel 2013.
 
“Sebab para penerima yang telah mengembalikan uang dana hibah tidak menghapus proses hukum, malahan pengembalian uang tersebut memperkuat bukti jika kejadian dugaan korupsi dana hibah dan bansos Sumsel 2013 benar terjadi,” tegasnya lagi.
 
Menurutnya, praperadilan akan diajukan agar penyidikan dana hibah dan bansos Sumsel tahun 2013 tersebut dapat dituntaskan oleh Kejagung. Apabila nanti pihaknya telah mengajukan praperadilan, maka dirinya yang melaporkan dugaan kasus tersebut akan menjadi saksi dalam sidang praperadilan.
 
“Jadi kita harapkan proses penyidikan dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 ini dituntaskan. Saya akan menjadi saksi dalam sidang praperadilan, karena dulunya saya bergabung dengan LSM Indonesia Madani (Indoman) yang melaporkan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut ke Kejagung,” tutupnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top