Musionline.co.id, Palembang - Sempat viral lantaran beredar vidoe berdurasi 10 detik di media sosial (Medsos), akhirnya pelaku pencabulan terhadap bocah berkebutuhan khusus ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Palembang pimpinan AKP Robert P Sihombing di tempat persembunyiannya Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Selasa (10/5/2022) malam.
Dalam video cabul berdurasi 10 detik itu, terlihat pelaku mencabuli korban sesama jenis, dengan cara disodomi lantas memasukkan kemaluannya ke mulut sang bocah.
Saat diamankan dari persembunyiannya, pelaku mengakui perbuatannya. Setidaknya, sudah tiga kali pria homo ini mencabuli sang bocah. Pencabulan dilakukan di kost dan bedeng kosong.
Sebelum mencabuli korban, pelaku biasanya membelikannya makanan agar sang bocah mau diajaknya pergi.
"Biasanya sebelum aku cabuli dia, aku belikan mie goreng dulu pak," ujarnya.
Pelaku mengatakan, setelah video aksi cabulnya beredar, ia memilih untuk bersembunyi di tempat saudara perempuannya di Kabupaten PALI.
"Hari Ahad, aku naik travel ke PALI Pak. Sebelumnya, aku cat dulu rambut saya menjadi hitam kembali setelah sebelumnya berwarna kuning," ujarnya lagi.
Aksi pencabulan ini terungkap, setelah Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang menerima laporan orang tua korban, Selasa (10/5/2022).
Dalam laporan itu, Sum tak lain orang tua korban mengatakan, jika pelaku adalah Har (45) dan peristiwa pencabulan terjadi di Jalan Lebak Rejo, Kecamatan Kemuning, Palembang, Jumat (29/4/2022), sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurutnya, saat itu anaknya (korban : red) bernama SU (13) sedang sendirian di rumah, kemudian datang pelaku mendekati anaknya dan mengancam agar anaknya mengikuti kemauan pelaku.
"Dibawah ancaman, anak saya yang merupakan anak berkebututah khusus hanya bisa menuruti kemauan pelaku pak," katanya saat melapor.
Sum melanjutkan, aksi bejat pelaku terhadap anaknya sempat terekam kamera ponsel kemudian diketahuinya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol M Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan, jika pelaku sudah diamankan anggotanya dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (***)