
Musionline.co.id, Palembang - Muddai Madang terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, terdakwa dugaan korupsi PDPDE Sumsel dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI dan Kejati Sumsel dengan pidana 20 tahun penjara, Rabu (25/5/2022) malam.
Dilansir koransn.com, Muddai Madang juga terancam pidana tambahan sembilan tahun penjara, apabila tidak melunasi semua uang pengganti kerugian negara.
Menurut JPU, dalan perkara Masjid Sriwijaya, terdakwa Muddai Madang merupakan mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang. Kemudian pada perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 Muddai selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).
Untuk perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel, terdakwa Muddai Madang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Muddai Madang juga dituntut uang pengganti kerugian negara, yakni Rp2,1 miliar dan USD17 juta untuk perkara PDPDE Sumsel.
“Apabila satu bulan usai vonis incrah uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka aset harta benda milik terdakwa akan disita. Jika harta benda terdakwa yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara, maka diganti pidana sembilan tahun penjara,” tegas JPU.
Sementara terdakwa Muddai Madang mengatakan, jika dirinya dan penasihat hukum akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan dari JPU.
“Kami akan mengajukan pembelaan. Dan dalam sidang ini saya mengucapkan terimakasih kepada Hakim yang menyidangkan perkara ini hingga malam hari sehingga memakan banyak energi. Terimakasih dan salam hormat untuk JPU Kejagung yang dengan semangat membacakan tuntutan di persidangan,” ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH menutup persidangan dan akan kembali membuka sidang pada 2 Juni 2022 mendatang.
“Sidang kami tutup, dan akan kami buka kembali pada Kamis 2 Juni 2022 mendatang dangan agenda pembelaan,” tutup hakim. (***)