Musionline.co.id, Palembang - Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019, juga terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), masing-masing dituntut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI dan Kejati Sumsel dengan pidana 18 tahun penjara, Rabu (25/5/2022) malam.
Dilansir koransn.com, Caca selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008, juga merangkap Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010 dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN tahun 2009 merangkap Direktur PT PDPDE Gas tahun 2009 serta Direktur Utama PDPDE Sumsel 2014 yang juga Komisaris PT PDPDE Gas, masing-masing terdakwa juga terancam pidana tambahan sembilan tahun penjara. Apabila kedua terdakwa tidak melunasi semua uang pengganti kerugian negara yang dituntutkan JPU kepada mereka.
JPU menegaskan, kedua terdakwa dalam perkara PDPDE Sumsel terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk perkara TPPU, terdakwa Caca dan A Yaniarsyah terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dengan ini menuntut terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan dengan pidana masing-masing 18 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhkan denda Rp10 miliar subsider satu tahun kurungan,” tegas JPU.
JPU melanjutkan, terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan juga dituntut pidana uang pengganti kerugian negara.
Dimana untuk terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dituntut uang pengganti kerugian negara USD3,5 juta dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan dituntut uang pengganti kerugian USD5 juta.
Apabila satu bulan usai vonis incrah uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh kedua terdakwa, maka aset harta benda milik kedua terdakwa akan disita. Jika harta benda kedua terdakwa yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara, maka masing-masing terdakwa diganti pidana sembilan tahun penjara.
Sementara Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH menutup persidangan dan akan kembali membuka sidang pada 2 Juni 2022 mendatang.
“Sidang kami tutup, dan akan kami buka kembali pada Kamis 2 Juni 2022 mendatang dangan agenda pembelaan,” tutup hakim. (***)