Musi Online | Kadisdik Mura Terancam 20 Tahun Penjara Atas Dugaan Kasus Korupsi DPKS
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Kadisdik Mura Terancam 20 Tahun Penjara Atas Dugaan Kasus Korupsi DPKS

Musi Online
https://musionline.co.id 03 June 2022 @18:39 373 x dibaca
Kadisdik Mura Terancam 20 Tahun Penjara Atas Dugaan Kasus Korupsi DPKS
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau limpahkan berkas perkara korupsi di Disdik Mura ke Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/6/2022). (Foto : ist)

Musionline.co.id, Lubuklinggau - Berkas perkara dugaan korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah (DPKS) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura) dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (2/6/2022).

Atas dugaan kasus korupsi DPKS di Disdik Mura ini, Kejari Lubuklinggau telah menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing adalah Irwan Effendi selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Mura, Rifai mantan Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Pendidik dan Rosurohati alias Rosa selaku staf Bidang Guru dan Tenaga Pendidik Disdik Mura.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni membenarkan, penyidikan perkara dugaan korupsi kegiatan DPKS Disdik telah rampung dan berkas perkara serta dakwaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Dilanjutkannya, untuk ketiga tersangka masih dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Lubuklinggau sembari menunggu terbitnya penetapan penunjukan Majelis Hakim. Juga penetapan jadwal sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.

Menurutnya, ketiga tersangka dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 KUHP tentang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Diketahui, ketiga tersangka tersandung masalah hukum setelah dugaan korupsi dalam kegiatan DPKS diusut Kejari Lubuklinggau. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dugaan adanya korupsi tersebut semakin menguat.

Belakangan Tim Audit BPKP menemukan adanya kerugian negara senilai Rp 428.015.325 dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan hasil audit itu, Kejari Lubuklinggau akhirnya menetapkan Irwan, Rifai, dan Rosa sebagai tersangka. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top