Musionline.co.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, tidak akan menyetujui usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak mencantumkan penggunaan produk dalam negeri sebanyak 40 persen dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Mendagri mewajibkan, APBD harus mencantumkan rencana pembelian 40 persen produk dalam negeri.
"Saat mengajukan APBD harus ada lampiran rencana pembelian barang dalam negeri 40 persen dari potensi belanja barang/jasa dan modal. Jika itu tidak ada, tidak akan kita setujui APBDnya," tegas Tito usai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2022, Kamis (2/6/2022).
Mendagri meminta Gubernur melakukan langkah serupa dalam meninjau APBD yang diusulkan pemerintah Kabupaten/Kota. Ini dilakukan guna mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia, sebagaimana dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui Gerakab Bangga Buatan Indonesia memiliki banyak keunggulan.
Selain akan membangkitkan perekonomian di sektor UMKM daerah. Kebijakan pembelian 40 persen produk dalam negeri bakal memacu percepatan pengadaan barang dan jasa.
Ia melanjutkan, mengenai produk dalam negeri 40 persen dari mata anggaran belanja barang, jasa, dan belanja modal.
"Ini saya sudah jelaskan, penting sekali agar ada peredaran uang di dalam negeri karena belanja di dalam negeri. Hal ini akan membangkitkan UMKM,” katanya.
Upaya ini, bakal membantu jajaran pemerintah daerah terhindar dari potensi pelanggaran hukum. Melalui pembelian barang dan jasa lewat e-Katalog, dapat membantu pemerintah daerah mengetahui harga barang dan jasa secara terukur dan transparan.
Mendagri menjelaskan, hal ini akan mempermudah pengadaan barang dan jasa tanpa perlu lelang. e-Katalog kalau bisa didorong untuk produksi dalam negeri, terutama UMKM memasukkan produk-produknya. Nantinya, akan dinilai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). (***)