Musi Online https://musionline.co.id 07 June 2022 @09:51 432 x dibaca 
Kedua terdakwa saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/6/2022). (Foto : DedySN)
Musionline.co.id, Palembang - Kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang masuk agenda sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/6/2022).
Perkara ini menjerat dua orang terdakwa yaitu, Ahmad Zairil saat peristiwa berlangsung menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang, juga sebagai Ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019. Kemudian terdakwa Joke sebagai Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang, juga wakil ketua tim 2 bidang hubungan hukum.
Dilansir koransn.com atas perkara ini, kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, masing-masing lima tahun penjara untuk terdakwa Ahmad Zairil dan terdakwa Joke empat tahun enam bulan penjara.
Dian Septiani selaku JPU Kejari Palembang menegaskan, berdasarkan fakta hukum dalam perkara tersebut kedua terdakwa terbukti menerima gratifikasi.
"Dengan ini menuntut terdakwa Ahmad Zairil dengan tuntutan lima tahun penjara denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Kemudian terdakwa Joke dengan tuntutan pidana empat tahun enam bulan serta denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B, karena menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan kedua terdakwa.
Menurutnya,hal memberatkan bagi kedua terdakwa, yakni kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Selaku PNS kedua terdakwa tidak melakukan perbuatan suri teladan yang baik.
Atas tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa melalui masing-masing penasihat hukum menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi yang persidangannya akan digelar pada Senin 13 Juni 2022 mendatang. (***)
0 Komentar