Musi Online | Dodi Reza Alex Membantah Kesaksian Eddy dan Herman Tentang Fee Rp2,6 M
Home        Berita        Hukum Kriminal

Dodi Reza Alex Membantah Kesaksian Eddy dan Herman Tentang Fee Rp2,6 M

Musi Online
https://musionline.co.id 06 June 2022 @21:47 379 x dibaca
Dodi Reza Alex Membantah Kesaksian Eddy dan Herman Tentang Fee Rp2,6 M
Ketiga terdakwa saat disumpah sebelum memberikan kesaksian pada sidang kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/6/2022). (Foto : sindonews.com/Mushaful Imam)

Musionline.co.id, Palembang - Kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021 yang menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex terus berlanjut. Hari ini, ketiga terdakwa dihadirkan langsung di Pengadilan Tipikor Palembang untuk saling bersaksi, Senin (6/6/2022).

Ketiga terdakwa dimaksud adalah mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid SDA Dinas PUPR Muba Eddy Umari.

Dipersidangan, terdakwa Eddy Umari bersaksi dihadapan Majelis Hakim diketuai Yose Rizal SH MH, jika Bupati yang ketika itu dijabat Dodi Reza Alex mendapatkan fee 10 persen dari pemenang lelang di Dinas PUPR Muba dan diserahkan secara bertahap.

Menurutnya, sebelum proyek di tahun 2021 dilaksanakan, ada sejumlah nama yang diusulkan bersama terdakwa Herman Mayori. Nama yang diusulkan termasuk Suhandy (telah divonis) selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) tak lain pemenang tender proyek.

Dijelaskannya, sebelum lelang proyek dibuka, Suhandy lebih dulu menyetor uang ke Dinas PUPR Muba berjumlah Rp2,6 miliar di tahun 2020. Saat lelang proyek 2021 Dinas PUPR dibuka, nama Suhandy dibawa Herman Mayori ke Bupati Muba Dodi Reza Alex. Beberapa kali pertemuan, Suhandy sepakat memberikan fee kepada Bupati sampai PPTK.

Dikatakan Eddy Umari, kalau Suhandy sudah sejak tahun 2019 mendapatkan proyek di Dinas PUPR Muba. Kesepakatannya, 10 persen fee untuk Bupati, tiga persen Kepala Dinas, dua persen PPK dan satu persen PPTK.

Kemudian, Suhandy memberikan secara bertahap fee yang telah disepakati. Untuk terdakwa Dodi Reza Alex Rp2,6 miliar, terdakwa Herman Mayori Rp1,08 miliar dan terdakwa Eddy Umari Rp727 juta.

Tidak berbeda jauh dengan kesaksian terdakwa Eddy Umari, terdakwa Herman Mayori pun menjelaskan, jika terdakwa Dodi Reza Alex mendapatkan jatah fee 10 persen dari proyek di Muba.

Herman Mayori memberikan kesaksian, fee untuk terdakwa Dodi Reza Alex mencapai Rp2,6 miliar diberikannya secara bertahap melalui staf ahli terdakwa Dodi Reza Alex yaitu Badruzzaman alias Acan.

Menurutnya, fee tersebut diberikan kepada Irfan (telah diperiksa sebagai saksi disidang sebelumnya), lantas Irfan memberikannya ke Acan.

Pemberian pertama pada bulan Januari 2021 berjumlah Rp1 miliar dalam bentuk mata uang asing. Kemudian sisanya Rp1,6 miliar juga diberikan dalam bentuk mata uang asing.

Dodi Membantah

Sementara terdakwa Dodi Reza Alex dalam kesaksiannya di sidang, membantah semua kesaksian dari terdakwa Eddy Umari dan Herman Mayori.

Terdakwa Dodi Reza Alex menegaskan, jika dirinya tidak pernah menerima dan tidak tahu sama sekali.

Ia menjelaskan, uang berjumlah Rp1,5 miliar yang disita saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah uang milik ibunya, dititipkan kepada ajudannya bernama Mursyid. Uang tersebut akan digunakan untuk membayar pengacara ayahnya (Alex Noerdin) yang tengah berperkara di Kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.

Dodipun menegaskan, ia tidak pernah mengatur nama siapa saja sebagai pemenang tender proyek di Dinas PUPR Muba.

Menurutnya, ia mengenal Suhandy dari terdakwa Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba. Ketika itu terdakwa Herman Mayori membawa Suhandy ke Jakarta untuk menemuinya.

Pertemuan Dodi dan Suhandy hanya berlangsung dua menit. Ketika itu Suhandy mengutarakan niatnya hendak mengambil proyek di Muba membuat danau. Bahkan saat lelang berlangsung, ia tidak mengetahui kalau Suhandy pemenangnya.

Terdakwa Dodi Reza Alex baru mengetahui Suhandy pemenang tender proyek, saat terjadi OTT di Kabupaten Muba, Jumat (15/10/2021).

Saat itu, ia tengah berdinas di Jakarta. Malamnya mendapat kabar ada OTT oleh KPK di Muba. Kemudian penyidik KPK memintanya datang guna dimintai keterangan.

Setelah dirinya datang ke KPK, penyidik KPK memintanya untuk memerintahkan ajudannya datang ke gedung KPK. Ketika itu, ajudannya datang naik taksi dan uang ditinggal di taksi. Kemudian penyidik KPK datang memeriksa taksi dan mendapati uang Rp1,5 miliar yang akan digunakan untuk membayar jasa pengacara ayahnya.

Terdakwa Dodi Reza Alex kembali menegaskan, jika uang itu adalah uang ibunya dari hasil menjual perhiasan, hasil usaha dan pinjaman untuk jasa pengacara.

Diketahui dalam perkara ini, JPU KPK menjerat terdakwa Dodi Reza Alex dengan pasal 12 huruf a Juncto pasal 55. Kemudian pasal 11 Undang Undang Tipikor dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (***)


 



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top