Musi Online | Muddai Madang Divonis 12 Tahun Penjara, Denda Rp5 M dan Uang Pengganti Rp36 M
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Muddai Madang Divonis 12 Tahun Penjara, Denda Rp5 M dan Uang Pengganti Rp36 M

Musi Online
https://musionline.co.id 16 June 2022 @09:10
Muddai Madang Divonis 12 Tahun Penjara, Denda Rp5 M dan Uang Pengganti Rp36 M
Terdakwa Muddai Madang saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto : DedySN)

Musionline.co.id, Palembang - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Muddai Madang, Rabu (15/6/2022) malam.

Dilansir koransn.com, terdakwa Muddai Madang terjerat perkara kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, Muddai Madang selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, tidak terbukti atas kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Di persidangan Hakim mengatakan, terdakwa Muddai Madang terbukti melakukan dugaan korupsi dalam perkara PDPDE Sumsel dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan di perkara Masjid Sriwijaya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Muddai Madang tidak terbukti di persidangan. Sebab, Muddai Madang hanyalah bendahara yang melakukan pembayaran untuk uang muka pembangunan Masjid Sriwijaya.

Ditegaskan Hakim, sedangan untuk di perkara PDPDE Sumsel terdakwa Muddai Madang terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Mengadili, terdakwa Muddai Madang dengan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan,” tegas Hakim.

Dilanjutkan, dalam perkara PDPDE Sumsel terdakwa Muddai Madang juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti Rp36 miliar.

“Terdakwa juga dijatuhkan hukuman pidana uang pengganti Rp36 miliar. Ketentuan jika satu bulan usai putusan incrah terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka aset harta benda milik terdakwa akan disita. Jika aset harta benda terdakwa tidak mencukupi uang pengganti maka diganti dengan lima tahun penjara,” tegas Hakim lagi.

Sebelumnya, JPU menuntut Muddai Madang terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, terdakwa dugaan korupsi PDPDE Sumsel dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan hukuman penjara selama 20 tahun, Rabu (25/5/2022).

Muddai Madang juga terancam pidana tambahan sembilan tahun penjara, apabila tidak melunasi semua uang pengganti kerugian negara.

Menurut JPU, dalan perkara Masjid Sriwijaya, terdakwa Muddai Madang merupakan mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang. Kemudian pada perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 Muddai selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).

Untuk perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel, terdakwa Muddai Madang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Muddai Madang juga dituntut uang pengganti kerugian negara, yakni Rp2,1 miliar dan USD17 juta untuk perkara PDPDE Sumsel. (***)



 



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top