Musionline.co.id, Palembang - Terdakwa kasus dugaan penerimaan fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 10 tahun tujuh bulan penjara, Kamis (16/6/2022).
Bukan hanya tuntutan penjara, mantan Bupati Muba ini, juga membayar uang pengganti Rp2,9 miliar. Dengan ketentuan, bila uang tersebut tidak dibayarkan satu bulan setelah incrach, maka harta bendanya akan disita. Namun bila tidak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
JPU KPK menegaskan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama. (***)