Musi Online | Kejari Periksa 3 Komisioner Bawaslu OI Kasus Dana Hibah 2020
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Kejari Periksa 3 Komisioner Bawaslu OI Kasus Dana Hibah 2020

Musi Online
https://musionline.co.id 15 November 2022 @10:04 246 x dibaca
Kejari Periksa 3 Komisioner Bawaslu OI Kasus Dana Hibah 2020
(foto : ilustrasi)

Musionline.co.id, Indralaya - Terkait kasus dana hibah tahun 2020, tiga orang komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali diperiksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir (OI). Ketiganya adalah Karlina SPd, Darmawan Iskandar dan Idris, Senin (14/11/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari OI Ario Apriyanto Gopar membenarkan, kalau penyidik Kejari OI telah memeriksa tiga orang Komisioner Bawaslu OI. Mereka diperiksa kurang lebih selama tujuh jam.

Menurutnya, ketiga komisioner Bawaslu itu diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkar perkara yang telah menjerat tiga orang tersangka yaitu AS, HF dan R.

Diketahui, sebelumnya Kejari OI telah resmi menahan tiga tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu tahun 2020.

Tersangka HF dan R ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, Selasa (8/11/2022).

Sementara seorang tersangka berinisial AS tengah menjalani hukuman penjara atau napi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Lubuklinggau lantaran, juga tersandung kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dengan kerugian negara Rp2,5 miliar. (***)






 



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top