Musi Online | Agus Kelana Laporkan Nasrun Umar Atas Dugaan Pemalsuan Berkas Anggota FKPPI
Home        Berita        Seputar Musi,Hukum Kriminal

Agus Kelana Laporkan Nasrun Umar Atas Dugaan Pemalsuan Berkas Anggota FKPPI

Musi Online
https://musionline.co.id 22 March 2023 @06:37 379 x dibaca
Agus Kelana Laporkan Nasrun Umar Atas Dugaan Pemalsuan Berkas Anggota FKPPI

Musionline.co.id, Palembang - Penggurus cabang (PC) dan pengurus rayon (PR) Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) se Kota Palembang, melaporkan Nasrun Umar ke Polda Sumsel. Laporan tersebut dilayangkan kuasa hukum tertuang dalam Laporan Pengaduan LP : STTLPN/91/III/2023/SPKT, Selasa (21/3/2023).

Ketua FKPPI Kota Palembang Agus Kelana mengungkapkan, laporan tersebut dibuat lantaran adanya dugaan pemalsuan lampiran atau dasar pembuatan kartu tanda anggota (KTA) FKPPI.

Menurutnya, Narsun Umar menjabat Ketua FKPPI Sumsel melampirkan fotokopi surat tanda kehormatan Medali Sewindu Angkatan Perang RI dari Presiden pada 5 Oktober 1954, atas orang tuanya Mohammad Umar NRP 14276. Namun setelah dicek ke Kantor Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), ternyata NRP 14276 milik orang lain atas nama Asnawi Taram.

Kemudian surat keterangan Lembaga Veteran Republik Indonesia (LVRI) Sumatera Selatan (Sumsel) tentang H Muhammad Umar yang berpangkat Letnan Dua (Letda) Purnawirawan (Purn) seharusnya Letda Tituler (Penghargaan) dan NRPnya milik orang lain.

“Surat Keterangan ASABRI tanggal 25 Agustus 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Cabang ASABRI Kota Palembang,” tegasnya.

Akibat pemalsuan status Keanggotaan FKPPI, Nasrun Umar tidak sah berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 dan Ayat 3 Anggaran Rumah Tangga (ART) FKPPI, Akta 08 Tahun 2022.

Menjelaskan, anggota biasa FKPPI adalah Putra Putri Purnawirawan dan atau Putra Putri TNI-Polri. Syarat keanggotaan harus dikuatkan bukti yang sah dan benar dari instansi yang berwenang.

Agus menegaskan, kalau ia ingin menjaga marwah organisasi FKPPI.

Sementara Hermanto SH MH selaku Kuasa Hukum FKPPI Kota Palembang mengungkapkan, ditemukan adanya pemalsuan berkas ASABRI, menjadikannya anggota biasa FKPPI. Nasrun Umar diduga telah melanggar pasar 263, ancaman hukuman enam tahun penjara.

Pihaknya berharap, dengan laporan ini polisi segera kooperatif dan menindaklanjuti dugaan pemalsuan berkas yang ada.

Pihaknya berjanji bila tak ditindaklanjuti aparat Polda Sumsel, akan melaporkan ke Mabes Polri.

Sekretaris Dewan Penasehat (Wanhat) Kota Palembang Gardjito mengatakan, kalau terbukti dalam proses hukum bersalah, maka Nasrun Umar harus mundur dari Ketua FKPPI Sumsel. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top