Musionline.co.id, Palembang - Tim jaksa penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan penggeledahan di SMA Negeri 19 Palembang. Jaksa pun mengamankan dokumen-dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite pada sekolah dimaksud.
Kepala Kejari Palembang melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Fandie Hasibuan SH MH menjelaskan, kegiatan penggedahan yang dilakukan pada hari Senin (20/3/2023) merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite pada SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022.
Dilanjutkan, dari penggeledahan jaksa penyidik berhasil mengamankan dan menyita dokumen-dokumen serta satu unit Personal Computer (PC) dan atau Central Processing Unit (CPU).
Kemudian dokumen dan PC tersebut akan diteliti dan dipelajari oleh jaksa penyidik guna mencari siapa saja yang terlibat. Selanjutnya, jaksa penyidik akan mengagendakan pemanggilan para saksi dalam dugaan kasus tersebut.
Diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh SMA Negeri 19 Palembang, beralamat di Jalan Gub HA Bastari, Komplek OPI, Kelurahan Jakabaring berdasarkan surat perintah Nomor : PRINT-608/L.6.20/Fd.2/03/2023. (***)