Musi Online | Polda Sumsel Tangkap 291 Ton Solar Illegal dan Sita Buku Tabungan Berisi Belasan Miliar
Home        Berita        Hukum Kriminal

Polda Sumsel Tangkap 291 Ton Solar Illegal dan Sita Buku Tabungan Berisi Belasan Miliar

Musi Online
https://musionline.co.id 31 March 2023 @19:39 336 x dibaca
Polda Sumsel Tangkap 291 Ton Solar Illegal dan Sita Buku Tabungan Berisi Belasan Miliar

Musionline.co.id, Palembang - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) tidak main-main untuk memberantas penyebaran dan tempat-tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal.

Ini dibuktikan dengan giat petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang berhasil mengamankan ssbanyak 291,1 ton BBM illegal jenis solar. Tidak hanya itu, belasan unit kendaraan penangkut BBM ilegal pun disita, termasuk dua buah buku tabungan Bank Mandiri masing-masing berisi saldo Rp6 miliar dan Rp11 miliar.

Petugas unit 1 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel menyita barang bukti tersebut dari dua lokasi gudang penampungan BBM illegal. Yaitu di Dusun III, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI) milik A di lahan seluas 1,5 hektar, dan gudang di lahan seluas satu hektar milik Y.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH dalam gelar perkara dihadapan awak media menjelaskan, penggerbekan gudang BBM illegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi awal itu dilanjutkan dengan penyelidikan, pada akhirnya dilakukan penggerbekan, Jumat (31/3/2023).

Atas kasus ini, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah A, F, R, J dan Z. Sementara mengenai buku tabungan yang berhasil ditemukan di lokasi dan disita, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurutnya, buku tabungan dengan jumlah saldo miliaran rupiah, dicurigai aksi illegal ini tidak mungkin baru terjadi. Jika terbukti uang yang dihasilkan dari aksi illegal, maka dapat dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (***)




 



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top