Musionline.co.id, Palembang - Dibawah kepemimpinan H Herman Deru dan H Mawardi Yahya (HDMY), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memberikan keringanan dan kemudahan bagi masyarakat dengan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemutihan PKB diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda dua, roda empat dan kendaraan bermotor di atas air. Pemutihan PKB ini mulai diberlakukan besok, tepatnya tanggal 1 April hingga akhir tahun 2023.
"Program ini merupakan salah satu terobosan Pemprov Sumsel dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat," ujar Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel H Mawardi Yahya saat me-lounching modern e-Dempo dan pemutihan PKB di Kambang Iwak, Palembang, Kamis (30/3/2023).
Wagub menjelaskan, dengan diberikannya keringanan PKB melalui pemutihan tentu akan mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang dimiliki.
Untuk diketahui, pemutihan PKB yang diberikan terdiri dari bebas denda dan bunga pajak. Kemudian tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun pajak yang tertunggak + pajak satu tahun berjalan.
Lalu untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dibebaskan dari denda dan bunga pajak. Pengurangan BBNKB kedua sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.
Penghapusan pajak kendaraan bermotor diatas air 5 GT dan 7 GT, sudah diberlakukan sejak tahun 2021 dan 2022. Diberikan juga insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai, berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
Dalam kesempatan itu, Pemprov Sumsel selain menggelar program pemutihan PKB, juga melakukan pengembangan terhadap aplikasi e-Dempo. (***)