Musi Online https://musionline.co.id 15 May 2025 @18:59 403 x dibaca 
Implementasi UU ASN 2023 Tanda Tanya Besar, Honorer dan ASN PPPK Terancam.
Musionline.co.id - Nasib para tenaga honorer dan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) di Indonesia kini kian tidak menentu.
Hampir dua tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, belum ada satu pun peraturan pemerintah (PP) turunan dari undang-undang tersebut yang secara konkret mengatur teknis pelaksanaannya.
Akibatnya, ribuan honorer dan ASN PPPK di seluruh Indonesia kini merasa nasibnya berada di ujung tanduk.
Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau, Eko Wibowo, mengaku prihatin dan kecewa atas lambannya proses penyusunan regulasi teknis turunan UU ASN 2023.
Menurutnya, kondisi ini telah menimbulkan keresahan yang sangat besar, terutama bagi kalangan PPPK yang saat ini justru masih belum memperoleh hak-hak mereka secara menyeluruh.
"Jangankan honorer, PPPK pun waswas. Banyak dari mereka yang sudah mendekati batas usia pensiun, namun hak-haknya masih menggantung, belum semuanya terpenuhi," ungkap Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo, saat diwawancarai di Pekanbaru, Rabu (15/05/2025).
PPPK Belum Dianggap Setara dengan PNS
Dalam UU ASN yang telah disahkan pada 31 Oktober 2023 lalu, pemerintah menyatakan telah menyamakan status antara PNS dan PPPK.
Namun, di lapangan, fakta yang terjadi sangat bertolak belakang.
PPPK masih dianggap sebagai pegawai lapis kedua dengan perlakuan yang berbeda baik dari segi jenjang karier, tunjangan, sistem kontrak, hingga jaminan sosial.
"Secara normatif, UU ASN sudah mengatur kesetaraan. Tapi secara implementatif, PPPK masih tertinggal jauh. Kami belum bisa menempati jabatan struktural, masih terikat sistem kontrak tahunan, bahkan jaminan pensiun dan kesehatan masih belum jelas," tambah Ekowi.
Ia juga menyoroti bahwa banyak tenaga PPPK yang telah wafat atau pensiun tanpa mendapatkan pesangon, sesuatu yang seharusnya menjadi hak mereka sebagai abdi negara yang telah mengabdi selama puluhan tahun.
Bahkan, sejumlah honorer yang telah lama bekerja di instansi pemerintah sudah diberhentikan begitu saja, tanpa ada perlindungan hukum maupun kejelasan status.
Surat Edaran Tak Cukup Kuat
Eko mengkritik pendekatan pemerintah yang hanya mengandalkan surat edaran (SE) atau keputusan menteri (Kepmen) dalam menyikapi berbagai masalah teknis ASN dan PPPK.
"SE dan Kepmen itu tidak punya kekuatan hukum yang cukup kuat untuk menjamin masa depan kami. Yang dibutuhkan adalah PP turunan UU ASN yang sah, konkret, dan bisa dijadikan acuan hukum," tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa dengan diterbitkannya PP turunan UU ASN, para PPPK dapat mengetahui kejelasan soal:
SK PPPK hingga usia pensiun
Gaji pensiun sebagai penghargaan masa pengabdian
Peluang menduduki jabatan struktural
Penghapusan sistem kontrak tahunan atau 2-5 tahun
Kemudahan relokasi atau mutasi sesuai domisili
Jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja
Desakan Cairkan Gaji ke-13 & Penyelesaian Status R2 dan R3
Menjelang pertengahan tahun 2025 ini, Eko juga mendesak pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera mencairkan gaji ke-13 bagi PPPK di awal Juni 2025.
Gaji ini, menurutnya, akan sangat membantu kondisi ekonomi ribuan keluarga ASN PPPK yang saat ini berada dalam ketidakpastian.
Tak hanya itu, ia juga meminta Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh untuk segera menuntaskan persoalan honorer kategori R2 dan R3, yakni mereka yang belum mendapatkan pengangkatan PPPK penuh waktu meski telah lama mengabdi.
"Negara ini harus hadir dan menjamin kesejahteraan rakyatnya, terutama mereka yang sudah lama mengabdi. Jangan ada diskriminasi antarstatus PPPK. Kalau R1 bisa diangkat penuh, kenapa R2 dan R3 tidak?" tanya Eko.
Eko mengungkapkan, saat ini banyak tenaga honorer R2 dan R3 yang masih digaji rendah, bahkan di bawah UMR, dengan beban kerja yang setara bahkan lebih berat daripada ASN lainnya.
Hal ini tentu bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan keadilan sosial yang menjadi roh UU ASN.
Satu Tahun Tanpa Kepastian: Jeritan ASN PPPK dan Honorer di Seluruh Indonesia
Masalah ini bukan hanya dirasakan di Riau.
Dari laporan sejumlah daerah, mulai dari Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, hingga Nusa Tenggara Timur, ribuan PPPK dan honorer mengalami nasib yang sama.
Belum adanya kejelasan soal regulasi membuat banyak dari mereka merasa seolah-olah ‘dipinggirkan’ dalam sistem kepegawaian nasional.
"Saya sudah bekerja sejak 2008. Tapi sampai sekarang masih honorer, tidak ada kepastian. Padahal usia saya sudah 50 tahun," ujar Wahyu, guru honorer di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Di tempat lain, seorang PPPK tenaga kesehatan di Kabupaten Serang, Banten, mengaku bahwa ia tidak mendapatkan tunjangan kinerja sejak diangkat tahun 2022.
“Kami hanya terima gaji pokok. Padahal dalam SK disebutkan hak kami juga mencakup tunjangan lainnya,” ujarnya.
Kondisi semacam ini jika dibiarkan berlarut-larut akan menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang serius, termasuk menurunnya semangat kerja dan loyalitas aparatur negara.
Menanti Sikap Tegas Pemerintah Pusat
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah pusat terkait target penyusunan dan penerbitan peraturan pelaksana UU ASN 2023.
Banyak pihak khawatir, molornya proses ini akan berujung pada ketidakadilan sistemik yang semakin memperlebar kesenjangan antara PNS dan PPPK.
"Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya minta keadilan, hak yang layak, dan pengakuan sebagai bagian dari ASN Indonesia," pungkas Eko.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin gelombang protes dan aksi unjuk rasa dari kalangan honorer dan PPPK akan kembali menggema di berbagai daerah.
Pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret sebelum kepercayaan publik terhadap sistem kepegawaian semakin tergerus. (***)
0 Komentar