Musi Online https://musionline.co.id 23 May 2025 @19:04 417 x dibaca 
Korpri Minta Presiden Prabowo Ubah Batas Usia Pensiun ASN.
Musionline.co.id, Jakarta - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengajukan usulan strategis kepada pemerintah terkait peningkatan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Usulan ini disampaikan langsung kepada Presiden terpilih 2024–2029, Prabowo Subianto, sebagai bagian dari langkah reformasi manajemen ASN yang diharapkan dapat menjawab dinamika ketenagakerjaan dan tantangan pelayanan publik di era modern.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa kenaikan usia pensiun ini merupakan respons terhadap meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat serta usia harapan hidup di Indonesia yang terus membaik.
"Tingkat usia semakin tinggi dan harapan hidup semakin baik. Karena itu wajar apabila BUP ASN ditambah, baik untuk jabatan struktural maupun fungsional," ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5/2025).
Detail Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN oleh Korpri
Surat resmi usulan tersebut tercatat dalam dokumen nomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.
Di dalamnya, Korpri merinci secara detail klasifikasi jabatan ASN dan penyesuaian usia pensiun yang diusulkan.
Berikut adalah rincian usulan peningkatan usia pensiun bagi ASN menurut jabatan:
1. Jabatan Manajerial (Struktural):
Pejabat Tinggi Utama: dari 60 tahun menjadi 65 tahun
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: dari 60 tahun menjadi 63 tahun
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: dari 60 tahun menjadi 62 tahun
Pejabat Administrator dan Pengawas: dari 58 tahun menjadi 60 tahun
2. Jabatan Non-Manajerial (Fungsional):
Pejabat Pelaksana: dari 58 tahun menjadi 59 tahun
Pejabat Fungsional Ahli Utama: tetap diusulkan hingga usia 70 tahun
Pejabat Fungsional Ahli Madya: dari 60 tahun menjadi 65 tahun
Pejabat Fungsional Ahli Muda: dari 58 tahun menjadi 62 tahun
Pejabat Fungsional Ahli Pertama: dari 56 tahun menjadi 60 tahun
Usulan ini dinilai sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi ASN yang semakin matang dalam usia, pengalaman, dan kompetensi, serta upaya untuk mengoptimalkan sumber daya manusia yang masih potensial sebelum memasuki masa purnabakti.
Pentingnya Transformasi Jabatan Fungsional Sejak Awal
Korpri tak hanya mengusulkan kenaikan BUP, tetapi juga mendorong adanya reformasi dalam sistem jabatan fungsional ASN.
Menurut Zudan, ASN idealnya diangkat langsung dalam jabatan fungsional sejak pertama kali ditetapkan menjadi ASN.
Hal ini akan memberikan kepastian karier dan membuat ASN lebih fokus serta tenang dalam bekerja.
“ASN yang langsung diangkat dalam jabatan fungsional bisa memiliki jalur karier yang lebih terstruktur, menghindari kebingungan dan demotivasi yang selama ini terjadi akibat sistem formasi yang kurang proporsional,” tambah Zudan.
Selain itu, ASN yang sudah terlanjur berada di luar jabatan fungsional akan diberi opsi untuk mengikuti uji kompetensi agar dapat masuk ke dalam jalur jabatan fungsional.
Kritik terhadap Skema Piramida Formasi ASN
Zudan menyoroti masalah serius yang selama ini menghambat karier ASN, yaitu skema formasi piramida.
Dalam sistem tersebut, semakin tinggi jabatan, semakin sedikit jumlah formasi yang tersedia, sehingga menimbulkan bottleneck (kemacetan) karier dan membuat ASN stagnan di satu jenjang dalam waktu lama.
Untuk itu, Korpri mengusulkan perubahan skema formasi menjadi model tabung (paralon)—yakni sistem yang mempertahankan jumlah formasi secara konsisten dari jenjang bawah hingga jenjang atas dalam jabatan fungsional.
“Formasi berbentuk tabung akan memotivasi ASN agar bisa naik jabatan tanpa harus khawatir tidak tersedia posisi. Sistem piramida harus kita tinggalkan agar regenerasi berjalan lebih sehat,” terang Zudan.
Dampak Positif Bagi Pemerintahan dan Layanan Publik
Kebijakan kenaikan usia pensiun ASN serta reformasi jabatan fungsional dinilai akan membawa berbagai dampak positif:
Pemanfaatan SDM Berpengalaman
ASN dengan usia lebih matang memiliki keahlian, kebijaksanaan, dan pengalaman yang tak ternilai. Dengan perpanjangan usia pensiun, negara dapat terus memanfaatkan kompetensi tersebut.
Produktivitas ASN Meningkat
Kepastian karier dan jaminan pengembangan jabatan akan meningkatkan motivasi ASN dalam bekerja, berdampak langsung pada peningkatan layanan publik.
Penghematan Anggaran Rekrutmen
Memperpanjang masa kerja ASN juga berarti menunda kebutuhan rekrutmen baru secara besar-besaran, yang dapat menjadi strategi efisiensi anggaran dalam jangka pendek hingga menengah.
Konsistensi Layanan Pemerintahan
Dalam jabatan-jabatan teknis maupun strategis, pengalaman yang panjang memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam pelayanan publik.
Dukungan terhadap RUU ASN Baru
Korpri berharap bahwa semua usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang ASN yang sedang digodok oleh DPR RI.
RUU tersebut dinilai sebagai momentum penting dalam merombak sistem manajemen ASN agar lebih adaptif, inklusif, dan responsif terhadap tantangan zaman.
"Kami optimistis, dengan kepemimpinan Presiden Prabowo yang memiliki visi reformasi birokrasi, usulan ini akan mendapat tempat dalam agenda nasional," ujar Zudan.
Tantangan dan Pro Kontra
Namun demikian, usulan ini bukan tanpa kritik. Beberapa pengamat kebijakan publik menyatakan bahwa kenaikan usia pensiun harus diimbangi dengan evaluasi kinerja ASN secara ketat agar tidak membebani anggaran negara atau menurunkan produktivitas lembaga.
Di sisi lain, sebagian organisasi profesi dan komunitas ASN menyambut baik langkah ini karena mencerminkan perhatian serius terhadap nasib dan masa depan para abdi negara.
Masa Depan ASN di Tangan Regulasi Progresif
Usulan Korpri untuk menaikkan batas usia pensiun ASN menjadi sebuah langkah penting dalam reformasi birokrasi nasional.
Bila diimplementasikan secara menyeluruh dan dibarengi dengan sistem evaluasi kinerja yang akuntabel, kebijakan ini berpotensi besar meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta profesionalisme ASN di Indonesia.
Kini, keputusan akhir berada di tangan eksekutif dan legislatif.
Akankah usulan ini menjadi kenyataan? Masyarakat menanti langkah konkret pemerintah dalam menata kembali sistem ASN yang lebih adil, kompetitif, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas. (***)
0 Komentar