Musi Online https://musionline.co.id 24 May 2025 @20:26 449 x dibaca 
Korpri Usul Tambah Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun Kepada Presiden Prabowo.
Musionline.co.id, Jakarta - Sebuah langkah strategis tengah diambil Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dalam rangka memperkuat peran Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai motor penggerak birokrasi nasional.
Dalam surat resmi bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Prof. Zudan Arif Fakrullah, bersama Wakil Ketua Umum Bima Haria Wibisana, mengajukan usulan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memperpanjang usia pensiun ASN.
Baik itu usia pensiun dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga usia maksimal 70 tahun.
Usulan ini bukan tanpa alasan. Menurut Prof. Zudan, langkah ini diambil sebagai respons terhadap aspirasi yang datang dari seluruh lapisan ASN dan pengurus Korpri di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga kementerian/lembaga.
Selain itu, peningkatan angka harapan hidup serta tuntutan efisiensi dan efektivitas birokrasi menjadi dasar utama diajukannya perubahan batas usia pensiun.
Rentang Usia Pensiun Disesuaikan dengan Jabatan
Dalam usulan tersebut, Korpri tidak hanya mengajukan satu angka tetap, melainkan rentang usia pensiun berdasarkan jenis jabatan ASN, yakni manajerial dan non-manajerial. Berikut rinciannya:
Untuk Jabatan Manajerial:
Pejabat Tinggi Utama
Sebelumnya: 60 tahun
Diusulkan menjadi: 65 tahun
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
Sebelumnya: 60 tahun
Diusulkan menjadi: 63 tahun
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Sebelumnya: 60 tahun
Diusulkan menjadi: 62 tahun
Pejabat Administrator dan Pengawas
Sebelumnya: 58 tahun
Diusulkan menjadi: 60 tahun
Untuk Jabatan Non-Manajerial:
Pejabat Pelaksana
Sebelumnya: 58 tahun
Diusulkan menjadi: 59 tahun
Pejabat Fungsional:
Ahli Utama: 70 tahun
Ahli Madya: 65 tahun
Ahli Muda: 62 tahun
Ahli Pertama: 60 tahun
ASN Didorong Fokus pada Keahlian Sejak Dini
Tak hanya meminta perpanjangan masa kerja, Korpri juga mengajukan permohonan agar seluruh ASN diberikan jabatan fungsional sejak awal pengangkatan.
Bagi ASN yang telah lama bertugas, mereka diberi opsi mengikuti uji kompetensi untuk dapat beralih menjadi pejabat fungsional sesuai bidang keahlian masing-masing.
Langkah ini bertujuan untuk:
Menumbuhkan semangat kerja sejak awal masa tugas
Mendorong produktivitas berbasis keahlian
Memastikan ASN bekerja sesuai kebutuhan organisasi
Mendukung tercapainya Asta Cita Presiden Prabowo
Menurut Prof. Zudan, pengangkatan dalam jabatan fungsional sejak dini akan membuat para ASN lebih fokus dan tenang dalam menjalankan tugasnya.
Ini penting dalam mendorong reformasi birokrasi yang tidak hanya struktural, tetapi juga berbasis pada kompetensi dan kontribusi nyata.
Hambatan Formasi ASN dalam Jabatan Fungsional
Dalam praktiknya, pengembangan karier ASN, khususnya dalam jabatan fungsional, sering kali terhambat oleh sistem formasi yang kaku dan bersifat piramidal.
Artinya, semakin tinggi jenjang jabatan, semakin sedikit posisi yang tersedia. Hal ini menyebabkan demotivasi di kalangan ASN yang ingin mengembangkan diri dalam bidang keahliannya.
Korpri pun menyarankan perubahan pendekatan formasi dari skema piramidal menjadi skema tabung (paralon).
Dalam skema ini, jumlah formasi dari jenjang Ahli Pertama hingga Ahli Utama dibuat sama, sehingga tidak ada penyempitan jumlah jabatan di jenjang atas.
Dengan skema seperti ini, ASN akan lebih termotivasi karena jalur kariernya lebih jelas dan terbuka lebar.
"Jika hambatan struktural seperti formasi sempit ini dihapuskan, maka ASN akan semakin terdorong untuk berprestasi dan meniti karier secara profesional di bidang keahlian masing-masing," tegas Zudan.
Harapan Korpri: Presiden Prabowo Akomodasi Usulan dalam RUU ASN
Korpri secara resmi menyampaikan harapan besar kepada Presiden Prabowo agar seluruh usulan tersebut dapat dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN yang saat ini sedang disiapkan oleh DPR RI sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
RUU ini menjadi momentum strategis dalam melakukan reformasi birokrasi tahap lanjut, di mana ASN diharapkan mampu berkontribusi lebih besar dalam pembangunan nasional, termasuk dalam menyukseskan agenda prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran.
Dukungan dari Berbagai Kalangan ASN
Usulan Korpri mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan ASN, terutama mereka yang berada di daerah-daerah.
Banyak ASN mengapresiasi langkah progresif ini, karena memberikan ruang yang lebih luas untuk berkarya dan berkontribusi tanpa harus tergesa-gesa menghadapi masa pensiun.
Bagi ASN yang masih sehat, produktif, dan kompeten, perpanjangan usia pensiun menjadi kabar baik.
Mereka bisa melanjutkan pengabdian dengan tetap memegang jabatan sesuai kompetensi dan kebutuhan instansi.
Usulan Strategis Demi ASN yang Lebih Profesional dan Tangguh
Langkah Dewan Pengurus Korpri dalam mengajukan perpanjangan usia pensiun hingga 70 tahun serta reformasi jabatan fungsional merupakan terobosan penting.
Di era yang menuntut birokrasi adaptif, efisien, dan berbasis kompetensi, keberadaan ASN yang profesional dan produktif merupakan kebutuhan mutlak.
Kini, semua mata tertuju pada Istana Merdeka, menantikan apakah Presiden Prabowo Subianto akan merespons usulan ini dalam RUU ASN yang baru.
Jika disetujui, maka ini akan menjadi langkah awal yang kuat untuk membangun birokrasi kelas dunia yang dinamis dan relevan dalam menghadapi tantangan masa depan. (***)
0 Komentar