Musi Online | Satres Narkoba Polres Muba Tangkap Kurir Asal Banyuasin, Amankan 983 Gram Sabu Siap Edar
Hut
Home        Berita        Hukum Kriminal

Satres Narkoba Polres Muba Tangkap Kurir Asal Banyuasin, Amankan 983 Gram Sabu Siap Edar

Musi Online
https://musionline.co.id 15 July 2025 @18:13
Satres Narkoba Polres Muba Tangkap Kurir Asal Banyuasin, Amankan 983 Gram Sabu Siap Edar
Satres Narkoba Polres Muba Tangkap Kurir Asal Banyuasin, Amankan 983 Gram Sabu Siap Edar.

Musionline.co.id, Musi Banyuasin - Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) semakin mengkhawatirkan. 
Tidak tinggal diam, jajaran Polres Muba melalui Satuan Reserse Narkoba terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH saat menggelar konferensi pers terkait sejumlah pengungkapan kasus menonjol di wilayah hukumnya pada Selasa (15/7/2025). 
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penangkapan seorang kurir narkoba asal Kabupaten Banyuasin yang kedapatan membawa sabu hampir 1 kilogram.
“Peredaran narkoba di negara kita, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin ini, sudah dalam taraf yang sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, saya telah memerintahkan Satnarkoba Polres Muba untuk meningkatkan daya gedor serta daya ungkap kasus narkotika,” tegas Kapolres di hadapan awak media.
Sebagai wujud nyata dari instruksi tersebut, pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, personel Satres Narkoba Polres Muba berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu. 
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka yang diketahui berinisial AP (33), warga asal Kabupaten Banyuasin.
AP diduga kuat berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan narkotika jenis sabu kepada jaringan pengedar lainnya di wilayah Muba. 
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 983 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah kantong plastik warna merah, satu buah kantong kain warna merah, dan satu unit handphone merek Oppo A3 warna ungu yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pemesan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Muba, Iptu Rudi Hartono dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Lumpatan.
“Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan target berada di lokasi, anggota langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Iptu Rudi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muba untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan di atasnya, mengingat jumlah sabu yang diamankan cukup besar dan mengindikasikan bahwa pelaku merupakan bagian dari sindikat yang terorganisir.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan kurir saja. Kami akan terus melakukan pengembangan agar dapat mengungkap bandar besar yang berada di balik peredaran narkoba ini. Mohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat agar Musi Banyuasin bisa terbebas dari ancaman narkoba,” ungkap Kapolres Muba.
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Di akhir konferensi pers, Kapolres Muba juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat. Bersama-sama kita putus mata rantai peredaran narkoba di Bumi Serasan Sekate yang kita cintai ini,” tutupnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top