Musionline.co.id, Musi Banyuasin - Peristiwa kebakaran kembali menggemparkan warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada Selasa (15/7/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Kobaran api tiba-tiba muncul di sebuah lokasi yang diketahui menjadi tempat jual beli minyak hasil perasan atau lopon minyak ilegal, memicu kepanikan warga sekitar.
Dari hasil penyelidikan awal pihak kepolisian, lokasi tempat terjadinya kebakaran diduga milik seorang warga bernama Marbun.
Berdasarkan informasi, Marbun menjalankan aktivitas jual beli minyak peras yang diperoleh dari genangan air minyak mentah yang dikumpulkan oleh masyarakat setempat.
Minyak tersebut kemudian disimpan di satu lokasi penampungan sebelum dijual.
Kasi Humas Polres Muba, Iptu S. Hutahaean, S.E., yang mewakili Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita Siahaan, S.Tr.K., menjelaskan bahwa kebakaran diduga dipicu oleh percikan api dari mesin sedot minyak.
“Api diduga muncul dari mesin pompa saat proses pemindahan minyak dari tempat penampungan ke mobil. Percikan tersebut langsung menyambar karena lokasi yang memang mudah terbakar,” ujar Hutahaean.
Kebakaran ini sontak membuat warga sekitar panik. Beruntung, berkat kesigapan masyarakat dibantu aparat dan petugas terkait, api berhasil dipadamkan sebelum menjalar lebih luas.
Namun demikian, kebakaran tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran akan potensi terjadinya kebakaran susulan maupun ancaman lain bagi lingkungan sekitar.
Dari lokasi kejadian, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin pompa air yang diduga menjadi sumber percikan api serta dua buah jerigen yang sudah dalam kondisi hangus terbakar.
Penyelidikan lebih lanjut kini terus dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Keluang. Mereka terus memonitor situasi di lapangan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta memastikan tidak terjadi kebakaran lanjutan.
“Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti lopon minyak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh praktik ilegal ini,” jelas Hutahaean.
Selain memeriksa pemilik lokasi, polisi juga tengah mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk memperkuat bukti permulaan. Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti aktivitas jual beli minyak ilegal yang dinilai membahayakan dan berpotensi melanggar hukum.
Pihak kepolisian dalam kesempatan ini juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pengumpulan maupun perdagangan minyak ilegal. Selain dapat dijerat hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa serta bisa memicu kerusakan lingkungan.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya aktivitas ilegal ini. Selain melanggar aturan, potensi bahayanya besar sekali, seperti yang baru saja terjadi ini,” tutup Kasi Humas.
Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi warga untuk lebih berhati-hati serta tidak tergiur dengan keuntungan sesaat dari aktivitas yang melanggar hukum. Aparat kepolisian berjanji akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas serupa, tidak hanya di Kecamatan Keluang, tetapi juga di wilayah lain di Musi Banyuasin. (***)