Musi Online | Pelajar SMP Aniaya Temannya Hingga Trauma, Keluarga Tuntut Proses Hukum Tegas
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Pelajar SMP Aniaya Temannya Hingga Trauma, Keluarga Tuntut Proses Hukum Tegas

Musi Online
https://musionline.co.id 22 July 2025 @19:14
Pelajar SMP Aniaya Temannya Hingga Trauma, Keluarga Tuntut Proses Hukum Tegas
Pelajar SMP Aniaya Temannya Hingga Trauma, Keluarga Tuntut Proses Hukum Tegas.

Musionline.co.id, Lubuklinggau - Dunia pendidikan di Kota Lubuklinggau kembali tercoreng akibat kasus kekerasan yang melibatkan pelajar SMP. 
Seorang siswi berinisial MI (13), menjadi korban penganiayaan oleh teman sebayanya, CC, yang juga masih duduk di bangku SMP. 
Peristiwa mengenaskan itu terjadi di halaman SDN 29 Lubuklinggau pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.
Insiden tersebut menjadi sorotan publik setelah video pemukulan viral di media sosial, memperlihatkan secara gamblang aksi kekerasan yang dilakukan pelaku di hadapan teman-teman sekolah. 
Dalam video tersebut, CC tampak menarik rambut korban, menjatuhkannya ke tanah, lalu memukul dan menendangnya secara brutal. 
Sontak, video ini menuai kecaman dan membuat keluarga korban merasa sangat terpukul.
Korban sempat menyembunyikan kejadian ini dari keluarganya lantaran diancam oleh pelaku agar tidak melapor. 
Baru pada Kamis, 17 Juli 2025, keluarga korban mengetahui peristiwa tersebut setelah video kekerasan itu beredar luas di Instagram.
"Kami sangat kecewa karena korban tidak hanya disakiti secara fisik, tapi juga mengalami tekanan psikologis yang sangat berat. Ia takut, trauma, dan tidak mau sekolah lagi. Bahkan, korban minta pindah ke pondok pesantren karena merasa tidak aman," ungkap Febri, kuasa hukum keluarga korban.
Menurut keterangan Febri, kekerasan itu bermula dari niat baik korban yang ingin menyelesaikan kesalahpahaman dan meminta maaf kepada pelaku. 
Namun, pertemuan itu justru dimanfaatkan pelaku dan teman-temannya untuk mengintimidasi dan menyerang korban. 
Korban MI mengalami luka lebam di bagian kepala, paha, dan tubuh akibat pukulan dan tendangan yang dilayangkan oleh CC.
Ironisnya, setelah kejadian itu, pihak sekolah disebut mencoba menyelesaikan masalah secara internal tanpa melibatkan keluarga korban. 
Bahkan sempat digelar pertemuan damai yang tidak diketahui dan disetujui oleh keluarga.
"Pihak sekolah terkesan ingin menutup-nutupi kasus ini. Sangat tidak pantas menyelesaikan persoalan sebesar ini tanpa seizin keluarga korban. Ini bukan sekadar perundungan biasa, tapi bentuk kekerasan fisik serius," tegas Febri.
Terkait insiden ini, keluarga korban secara resmi melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau pada Senin, 21 Juli 2025. 
Laporan tersebut dilayangkan dengan dasar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku memang masih anak-anak, tetapi bukan berarti bebas dari pertanggungjawaban hukum. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan ada efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Tujuan kami bukan membalas dendam, melainkan melindungi anak-anak dari kekerasan yang seharusnya tidak terjadi di lingkungan pendidikan," tutur Febri.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, membenarkan adanya laporan kekerasan anak yang diterima pihaknya.
“Kami sudah menerima laporan dan sedang melakukan proses pendalaman dengan memanggil saksi-saksi yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Penanganan kasus ini akan kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Kurniawan, didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Ipda Kopran.
Sementara itu, pengamat pendidikan dan psikologi anak menyatakan bahwa kasus seperti ini merupakan cerminan kegagalan sistem pengawasan di sekolah. Mereka menekankan pentingnya pembinaan karakter, edukasi antikekerasan, dan pendampingan psikologis terhadap korban maupun pelaku yang masih di bawah umur.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak—baik keluarga, sekolah, maupun aparat penegak hukum—untuk tidak menyepelekan tindakan kekerasan antar pelajar. Karena kekerasan, sekecil apa pun, dapat meninggalkan bekas luka mendalam dalam jiwa anak yang mengalaminya.. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top