Musi Online | Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu, Dua Kurir Ditangkap, Jaringan Dikendalikan Napi di Riau
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu, Dua Kurir Ditangkap, Jaringan Dikendalikan Napi di Riau

Musi Online
https://musionline.co.id 16 July 2025 @17:56
Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu, Dua Kurir Ditangkap, Jaringan Dikendalikan Napi di Riau
Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu, Dua Kurir Ditangkap, Jaringan Dikendalikan Napi di Riau.

Musionline.co.id, Ogan Ilir - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan. 
Dua kurir yang membawa sabu seberat lebih dari 1 kilogram diringkus polisi saat hendak melakukan transaksi di wilayah Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan.
Penangkapan dramatis itu berlangsung pada Sabtu, 12 Juli 2025, ketika tim Satres Narkoba yang telah melakukan penyelidikan beberapa hari sebelumnya berhasil mengendus aktivitas mencurigakan yang kian intens di sebuah pondok di desa tersebut. Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AU (42) dan AS (36), keduanya warga setempat.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu A. Surya Atmaja menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas mencurigakan di daerah mereka. 
“Kami mendapat informasi dari warga soal adanya dugaan transaksi narkoba. Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Surya dalam konferensi pers, Rabu (16/7/2025).
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu dengan berat bruto 1.033 gram, beberapa plastik klip kosong yang diduga untuk mengemas ulang sabu, lakban, dua unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan di luar daerah, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang dijadikan sarana transportasi.
“Kami menduga sabu ini akan diedarkan kembali ke beberapa wilayah di Sumatera Selatan. Beratnya lebih dari satu kilogram, jelas ini bukan untuk konsumsi pribadi,” tegas Iptu Surya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, dari hasil penyidikan awal terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang tengah mendekam di salah satu Lapas di Provinsi Riau. 
“Kami sedang mendalami peran napi yang menjadi otak pengendali peredaran narkoba ini. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tambahnya.
Kedua tersangka kini telah resmi ditahan di Mapolres Ogan Ilir dan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti keduanya sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Sementara itu, proses hukum terus berlanjut. Penyidik Satres Narkoba Polres Ogan Ilir saat ini tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi tambahan, serta mengirimkan barang bukti sabu berikut sampel urine kedua tersangka ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lanjutan.
Iptu Surya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. 
“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas jaringan narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, kami akan kesulitan memutus mata rantai peredaran barang haram ini,” tutupnya.
Keberhasilan Polres Ogan Ilir ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi para bandar yang mencoba memanfaatkan jalur perdesaan untuk mengedarkan narkoba. Polisi memastikan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk merusak generasi bangsa. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top