Musi Online | Gadaikan Motor Mertua yang Pensiunan PNS, Seorang Menantu Diamankan Polsek Tanjung Raja
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Gadaikan Motor Mertua yang Pensiunan PNS, Seorang Menantu Diamankan Polsek Tanjung Raja

Musi Online
https://musionline.co.id 23 July 2025 @17:37
Gadaikan Motor Mertua yang Pensiunan PNS, Seorang Menantu Diamankan Polsek Tanjung Raja
Gadaikan Motor Mertua yang Pensiunan PNS, Seorang Menantu Diamankan Polsek Tanjung Raja.

Musionline.co.id, Ogan Ilir – Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pria berinisial H.H. (39), warga Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. 
H.H., yang diketahui merupakan menantu dari seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), nekat menggadaikan sepeda motor milik mertuanya sendiri demi alasan yang belum terungkap secara rinci.
Kasus ini terbongkar setelah Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan pelaku pada Selasa pagi, 22 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. 
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan di kediaman pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Peristiwa ini bermula pada 1 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, pria berinisial H (71), sedang beristirahat siang di dalam rumahnya yang terletak di Dusun II, Desa Tanjung Raja Selatan. 
Saat itu, sepeda motor miliknya, Honda Vario warna hitam tahun 2015 dengan nomor polisi BG 2412 KAJ, terparkir rapi di teras rumah.
Namun, ketika korban terbangun dari tidurnya, motor tersebut sudah tidak ada di tempat. Bingung dan cemas, korban lalu menanyakan kepada cucunya. 
Sang cucu menyebut bahwa motor tersebut dibawa oleh ayahnya sendiri — yang tak lain adalah menantu korban, H.H.
Awalnya, korban tidak langsung curiga. Namun, rasa curiga itu mulai tumbuh ketika beberapa hari berlalu, dan motor tersebut tak kunjung dikembalikan ke rumah. 
Kecurigaan bertambah ketika anak korban, yang juga istri dari H.H., menanyakan langsung kepada suaminya tentang keberadaan kendaraan tersebut.
Setelah didesak, H.H. akhirnya mengakui bahwa ia telah menggadaikan motor tersebut tanpa seizin pemiliknya. 
Tak terima dengan perbuatan tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Tanjung Raja, karena merasa mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, mengungkapkan bahwa begitu menerima laporan dari korban, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan cepat. 
Tim Rajawali Unit Reskrim bergerak sigap dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
"Pelaku langsung kami tangkap di rumahnya dan dari hasil pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya. Ini murni tindakan penggelapan," jelas AKP Zahirin saat diwawancarai media.
Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam. Motor tersebut ternyata terdaftar atas nama Agus Sumarti dan kini telah diamankan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku H.H. telah resmi ditahan di Mapolsek Tanjung Raja untuk proses penyidikan lebih lanjut. 
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, guna memperkuat berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AKP Zahirin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk kejahatan dalam lingkup keluarga.
"Kami akan terus memberikan rasa aman dan keadilan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan, meskipun pelaku adalah anggota keluarga sendiri dari korban," tegas Kapolsek.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya kepercayaan dan tanggung jawab dalam lingkup keluarga. Tindakan nekat seperti ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai nilai-nilai kekeluargaan dan kehormatan pribadi. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top