Musi Online https://musionline.co.id 23 July 2025 @17:42 15 x dibaca 
Mantan Kades Kayuara Baru Jadi Tersangka Mafia Tanah Negara, Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir Diduga Terlibat.
Musionline.co.id, Ogan Ilir – Kasus mafia tanah di Sumatera Selatan kembali menguak fakta baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir resmi menetapkan mantan Kepala Desa Kayuara Baru, Lukman, sebagai tersangka dalam perkara penyerobotan dan pengalihan lahan milik negara yang terletak di kawasan hutan lindung.
Kasus ini melibatkan wilayah di dua kabupaten, yakni Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, setelah Kejari Ogan Ilir melakukan serangkaian penyelidikan intensif atas dugaan kejahatan agraria di empat desa: Desa Bakung dan Pulau Kabal di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, serta Desa Kayuara Baru dan Mulya Abadi di Kabupaten Muara Enim.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi, menjelaskan bahwa tersangka Lukman diduga telah menerbitkan serta memanfaatkan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu untuk menguasai lahan negara yang masih berstatus kawasan hutan.
Tak hanya itu, lahan tersebut kemudian dijual secara ilegal kepada pihak ketiga, dengan nilai transaksi yang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp29 miliar.
“Lahan tersebut semula adalah kawasan hutan negara yang digunakan dalam program ketahanan pangan Nawacita Presiden Jokowi pada periode pertama. Namun dalam praktiknya, lahan itu dikuasai secara tidak sah, kemudian dijual ke pihak swasta dan kini telah ditanami kelapa sawit,” ungkap Assarofi.
Lebih lanjut, Assarofi menyebut bahwa selain melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tersangka juga diduga menghindari kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp14 miliar.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan, hingga gratifikasi kepada sejumlah perangkat desa guna mempercepat proses legalisasi palsu atas lahan negara tersebut.
Yang mengejutkan, dalam proses investigasi, muncul pula nama seorang oknum anggota DPRD Ogan Ilir berinisial Y, yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual di balik praktik jual beli lahan negara ini.
Nama inisial Y sendiri kerap disuarakan dalam aksi demonstrasi oleh masyarakat dari empat desa yang terdampak.
“Sudah lebih dari 63 saksi yang diperiksa, termasuk oknum anggota dewan inisial Y. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam pengembangan perkara ini,” tegas Assarofi kepada awak media.
Publik pun mempertanyakan mengapa hingga kini oknum Y belum ditetapkan sebagai tersangka, meski namanya kerap disebut dalam berbagai aksi dan laporan.
Warga bahkan sempat menggelar demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Kejari Ogan Ilir, Kejati Sumsel, hingga ke Kejaksaan Agung di Jakarta, mendesak pengusutan tuntas terhadap mafia tanah yang telah merugikan negara dan masyarakat.
Sementara itu, Kejari Ogan Ilir juga mengonfirmasi bahwa pada 12 Agustus 2024 lalu, pihaknya telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp600 juta. Namun, pihak kejaksaan tidak menyebutkan siapa yang mengembalikan dana tersebut.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka Lukman resmi ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2025. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi peringatan keras atas maraknya praktik mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat publik, termasuk kepala desa dan anggota dewan. Penegakan hukum secara menyeluruh dan transparan menjadi harapan publik, agar keadilan dapat ditegakkan dan aset negara tetap terlindungi. (***)
0 Komentar