Musi Online | KPU RI Siap Laksanakan Pemilu Terpisah Nasional dan Daerah Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi
HDCU
Home        Berita        Nasional

KPU RI Siap Laksanakan Pemilu Terpisah Nasional dan Daerah Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi

Musi Online
https://musionline.co.id 24 July 2025 @19:01
KPU RI Siap Laksanakan Pemilu Terpisah Nasional dan Daerah Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi
KPU RI Siap Laksanakan Pemilu Terpisah Nasional dan Daerah Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi.

Musionline.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memastikan kesiapannya dalam menyelenggarakan pemilihan umum secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah. 
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang baru saja dibacakan pada Kamis (24/7/2025) di Gedung MK, Jakarta.
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kendala teknis yang berarti dalam menjalankan amanat konstitusi tersebut. 
Menurutnya, KPU telah memiliki pengalaman panjang dalam menyelenggarakan pemilu dalam berbagai skema, baik yang dilakukan secara serentak maupun terpisah.
"Dari sisi penyelenggaraan, saya rasa tidak ada pengaruh besar. KPU sudah terbiasa menghadapi berbagai format pemilu," ujar Betty kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Ia menyebutkan bahwa pemilu dengan pola terpisah antara pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah bukan hal baru bagi KPU. 
“Kami sudah pernah menjalankan pileg dan pilpres secara bersamaan, lalu pilkada secara terpisah. Begitu pula sebaliknya. Jadi, secara pengalaman, kami sudah sangat siap,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut Betty, pelaksanaan teknis pemisahan pemilu ini akan sangat bergantung pada revisi Undang-Undang Pemilu yang akan digodok oleh DPR RI dan pemerintah. 
KPU akan menyesuaikan desain tahapan, waktu, dan logistik sesuai dengan kerangka hukum yang baru.
"Jadi kami menunggu pembuat undang-undang merumuskan seperti apa pengejawantahan dari putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam undang-undang," jelas Betty, yang membidangi divisi data dan informasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya pada Kamis (24/7/2025) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pemilu nasional dan daerah tidak lagi dilaksanakan serentak dalam satu waktu. 
Sebagai gantinya, MK memerintahkan agar pelaksanaan pemilu dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan setelahnya, dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan, dilaksanakan pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah,” bunyi amar putusan MK tersebut.
Putusan ini sekaligus menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak ditafsirkan sebagaimana ketentuan baru tersebut.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Yayasan Perludem, yang diwakili oleh Ketua Pengurus Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti. 
Perludem menilai bahwa pelaksanaan pemilu serentak selama ini tidak efektif dan menimbulkan beban berlebihan, baik bagi penyelenggara maupun pemilih.
Khoirunnisa menyambut baik putusan MK tersebut dan menyebutnya sebagai tonggak penting dalam memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.
“Putusan ini membuka jalan bagi desain pemilu yang lebih rasional, tidak terlalu padat, dan memberi ruang bagi pemilih untuk fokus memahami calon-calon mereka, baik di tingkat nasional maupun daerah,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Implikasi Politik dan Teknis
Pemisahan pemilu nasional dan daerah diyakini akan membawa dampak luas, baik dari sisi logistik, anggaran, maupun dinamika politik. 
Jika selama ini pemilu serentak kerap menimbulkan beban berat bagi penyelenggara dan aparat keamanan, maka dengan pemisahan ini, prosesnya diharapkan menjadi lebih tertata dan efisien.
Namun di sisi lain, para pengamat juga mengingatkan agar pemerintah dan DPR segera merampungkan revisi UU Pemilu dalam waktu yang tidak terlalu lama, agar tahapan pemilu ke depan bisa dipersiapkan dengan matang.
Hingga saat ini, KPU masih menunggu arahan resmi dari DPR dan pemerintah terkait tahapan penyusunan UU yang akan menjadi dasar pelaksanaan pemilu sesuai dengan putusan MK tersebut. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top