Musi Online https://musionline.co.id 11 August 2025 @18:38 202 x dibaca 
Pemuda di Muba Diduga Rudapaksa Anak 12 Tahun, Polisi Bertindak Cepat Amankan Pelaku.
Musionline.co.id, Musi Banyuasin – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.
Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Selasa malam, 6 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.
Pelaku berinisial Jepri (23), warga setempat, diduga melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang masih berusia 12 tahun dan berstatus pelajar, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya).
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali, total sebanyak tiga kali, di sebuah rumah kosong yang berada tepat di samping kediaman pelaku.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, Septa Rina (40), yang juga warga Kelurahan Sungai Lilin, merasa tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap anaknya. Ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba.
Kapolres Muba, AKBP God Palasro Sinaga, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, membenarkan penangkapan tersangka.
"Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Dari hasil gelar perkara, yang bersangkutan resmi kami tetapkan sebagai tersangka," jelas AKP Afhi.
Ia menambahkan, Unit PPA Satreskrim Polres Muba yang didukung tim Opsnal bergerak cepat melakukan penangkapan di rumah pelaku. Saat ini, Jepri telah diamankan dan dititipkan di Rutan Polres Muba untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekitar tempat tinggal. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual terhadap anak sering kali dilakukan oleh orang yang dikenal korban, sehingga kewaspadaan keluarga dan masyarakat sangat diperlukan. (***)
0 Komentar