Musi Online https://musionline.co.id 14 August 2025 @18:24 252 x dibaca 
Kasus Demo Ricuh, Bupati Pati Sudewo Tetap Bisa Dimakzulkan Jika Terbukti Melanggar Sumpah dan Janji Jabatan.
Musionline.co.id, Jakarta – Polemik yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo, terus memanas pasca terjadinya aksi unjuk rasa besar-besaran yang berujung ricuh di Alun-alun Kota Pati pada Rabu (13/8/2025).
Meski mendapat desakan mundur dari sejumlah pengunjuk rasa, Sudewo menegaskan dirinya tidak akan menyerah pada tekanan massa, dengan alasan ia terpilih secara demokratis melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung.
Namun, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengingatkan bahwa status kepala daerah hasil Pilkada bukan berarti kebal dari pemakzulan.
Menurutnya, mekanisme pemberhentian kepala daerah sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 78 hingga Pasal 89.
Mekanisme Pemakzulan Kepala Daerah
Khozin menjelaskan, salah satu alasan pemberhentian kepala daerah adalah melanggar sumpah/janji jabatan. Tahapan prosesnya dimulai dari penggunaan hak angket oleh DPRD untuk menyelidiki kebijakan kepala daerah yang dianggap bermasalah.
“Usulan hak angket harus dihadiri paling sedikit 3/4 jumlah anggota DPRD, dan keputusannya diambil dengan persetujuan minimal 2/3 dari anggota DPRD yang hadir,” jelas Khozin saat ditemui di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Selanjutnya, pendapat DPRD akan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diperiksa, diadili, dan diputus maksimal 30 hari setelah permintaan diterima.
Jika MA memutuskan kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, maka pimpinan DPRD akan menyampaikan usulan pemberhentian kepada Presiden untuk gubernur/wakil gubernur, atau kepada Menteri Dalam Negeri untuk bupati/wali kota.
“Artinya, meskipun dipilih langsung oleh rakyat, kepala daerah tetap bisa diberhentikan bila terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan. Ini adalah mekanisme hukum, bukan soal suka atau tidak suka,” tegas Khozin.
Khozin menegaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari instrumen pengawasan DPRD terhadap kepala daerah.
Dalam kasus Pati, ia menilai persoalan yang melibatkan Bupati Sudewo tidak hanya menjadi domain DPRD Kabupaten Pati, tetapi juga menjadi perhatian Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
“Komisi II DPR tentu akan mendalami masalah di Pati bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ini bagian dari pengawasan kami,” ujarnya.
Respons Bupati Sudewo: Tidak Akan Mundur
Di sisi lain, Bupati Pati Sudewo bersikeras tidak akan mengundurkan diri meski tuntutan itu disuarakan dalam aksi massa. Ia beralasan bahwa dirinya terpilih secara sah dan konstitusional melalui Pilkada.
“Tentunya saya tidak bisa berhenti atau mundur hanya karena tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya,” kata Sudewo di Pati, Rabu (13/8/2025).
Sudewo mengaku menghormati proses politik yang tengah berjalan di DPRD, termasuk hak angket yang diajukan sejumlah anggota dewan. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan pemerintah daerah tetap akan dijalankan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Salah satu pemicu utama kemarahan warga adalah kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga mencapai 250 persen. Keputusan ini dinilai membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa dirinya telah menegur langsung Bupati Sudewo terkait kebijakan tersebut.
“Saya langsung telepon Pak Bupati Pati dan Pak Gubernur Jawa Tengah. Saya tanyakan kenapa mekanismenya seperti itu,” kata Tito saat ditemui di Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).
Tito mengaku mempertanyakan apakah kenaikan tarif PBB itu sudah melalui perhitungan matang, termasuk mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Setelah mendapat teguran, kebijakan kenaikan PBB tersebut akhirnya dicabut.
Menurut Tito, peraturan daerah (Perda) tentang pajak memang dibuat oleh DPRD, tetapi sifatnya umum. Penentuan tarif PBB dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi kewenangan bupati/wali kota, dengan syarat berkonsultasi dengan gubernur.
“Yang me-review adalah gubernur, sehingga keputusan ini tidak sampai ke Kemendagri. Tapi kami tetap meneliti kebijakan kenaikan PBB ini,” jelasnya.
Kemendagri juga berencana menggelar pertemuan daring dengan seluruh kepala daerah untuk mengidentifikasi wilayah mana saja yang mengalami kenaikan PBB. Tito mengingatkan, kebijakan pajak harus memenuhi dua prinsip utama: ada proses sosialisasi dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Pada Rabu (13/8/2025), ribuan warga Pati menggelar aksi di depan Pendopo Kabupaten Pati, menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya. Mereka menilai Sudewo bersikap arogan dan tidak mendengar aspirasi rakyat.
Aksi tersebut awalnya berlangsung damai, namun berubah ricuh saat massa berusaha menerobos barikade polisi untuk masuk ke area pendopo. Bentrokan pun pecah, dan polisi mengambil tindakan represif untuk membubarkan massa.
22 Orang Diamankan, 5 Warga dan 2 Polisi Luka-luka
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengatakan pihak kepolisian mengamankan 22 orang peserta aksi yang diduga terlibat kericuhan.
“Semalam ada 22 orang yang diamankan. Mereka sudah dibina dan dikembalikan ke koordinator lapangan serta keluarganya,” kata Artanto di Semarang, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, seluruh orang yang diamankan adalah warga Kabupaten Pati, dengan rentang usia remaja hingga dewasa. Akibat bentrokan tersebut, lima warga sipil mengalami luka-luka dan masih dirawat di rumah sakit, sedangkan dua anggota polisi juga mengalami cedera.
Pengamat politik menilai bahwa kasus ini berpotensi memicu krisis politik di Kabupaten Pati. Jika DPRD memutuskan menggunakan hak angket, proses pemakzulan bisa menjadi kenyataan apabila ditemukan bukti pelanggaran sumpah/janji jabatan.
Namun, jika DPRD dan MA tidak menemukan pelanggaran, Sudewo kemungkinan akan tetap menjabat hingga akhir masa jabatannya. Meski demikian, citra politiknya diprediksi akan terpengaruh signifikan.
Kasus Bupati Pati Sudewo menjadi contoh nyata bahwa kepala daerah hasil Pilkada langsung tetap berada di bawah mekanisme hukum dan pengawasan politik. DPRD, MA, dan Kemendagri memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
Sementara itu, tuntutan mundur yang datang dari sebagian warga menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan, terutama yang berdampak langsung pada kondisi ekonomi masyarakat.
Dengan sorotan dari DPR, Kemendagri, dan publik yang begitu besar, langkah-langkah Sudewo ke depan akan menjadi ujian bagi kepemimpinannya—apakah ia mampu meredakan ketegangan politik atau justru memperburuk situasi yang ada. (***)
0 Komentar